Izin Lokasi Kampanye Akbar AMIN di Pasuruan Mendadak Dibatalkan, Ini Langkah yang Diambil Tim Hukum
Tim Hukum Nasional AMIN laporkan dugaan kecurangan dan intimidasi berkaitan dengan agenda Kampanye Akbar AMIN di Jawa Timur.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Tim Hukum Nasional Jawa Timur pasangan calon Presiden (Capres) dan calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) mendapat laporan terkait dugaan kecurangan dan intimidasi berkaitan dengan agenda Kampanye Akbar AMIN di Jawa Timur.
Khususnya, pada giat Kampanye Akbar Capres dan Cawapres 01 AMIN di Jawa Timur yang agendanya akan digelar di Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur pada Februari awal.
Agenda Kampanye Akbar pasangan AMIN yang semula akan dilaksanakan pada tanggal 9 Februari 2024 di lokasi Desa Martopuro, Pasuruan, secara sepihak dibatalkan oleh Kepala Desa Martopuro.
Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Jawa Timur, Andry Ermawan mengatakan, legalitas Kampanye Akbar paslon AMIN di lokasi tersebut semula telah mendapatkan surat penggunaan lapangan dengan nomor surat 028/041/424316.2.05/2024 pada tanggal 29 Januari 2024 tertanda Kepala Desa Martopuro.
Namun faktanya, pada tanggal 30 Januari 2024 dikirimkan surat pemberitahuan pembatalan dengan nomor 470/42/424.316.2.05/2024 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Martopuro dengan alasan yang tidak dijelaskan pada isi surat pemberitahuan pembatalan tersebut.
"Tentunya perihal pembatalan sepihak dan mendadak ini menjadi tanda tanya serta dugaan adanya kecurangan maupun intimidasi dari pihak tertentu untuk menjadikan pesta demokrasi ini tidak berjalan secara jujur, terbuka, dan adil," kata Andry Ermawan, Sabtu (3/2/2024).
Mengacu pada polemik ini, lanjut Andry, Tim Hukum Nasional AMIN Jawa Timur akan memproses perihal pembatalan sepihak ini ke pihak penyelenggara maupun pihak berwajib sesuai dengan tupoksi dari Tim Hukum Nasional AMIN yaitu mencegah, mengawal, memproses segala kecurangan baik secara terstruktur, sporadis, dan massive.
Pihaknya juga akan memastikan kondusifitas serta pencegahan pelanggaran hukum selama giat kampanye AMIN di Jawa Timur, sehingga kampanye paslon AMIN di Jawa Timur berjalan lancar dan tanpa kendala.
"Kami akan terus berkoordinasi, konsolidasi dan memproses perkara dugaan kecurangan ini sehingga menjadi atensi dari pihak penyelenggara serta pihak berwajib agar seluruh wilayah di Jawa Timur bebas dari kecurangan, pelanggaran hukum, serta hal-hal yang tidak diinginkan selama masa kampanye maupun Pemilu 2024 nantinya, sehingga Pemilu 2024 berjalan jujur dan adil serta paslon AMIN memiliki suara terbanyak di Jawa Timur," harapnya.
Ikuti berita seputar Pamekasan
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN)
Tim Hukum Nasional
kampanye
Bawaslu
Tribun Madura
TribunMadura.com
Ketua Paguyuban Agen BRILink Pamekasan Meninggal, BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Rp 194 Juta |
![]() |
---|
Jelang Konfercab, Risma Warning Kader yang Ada di Setiap Daerah: Ojo Tukaran Dewe, Rebutan Apa? |
![]() |
---|
Jadwal Terbaru MotoGP Mandalika 2025: Marquez Bidik Kemenangan Perdana Sekaligus Kejar Rekor Rossi |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Madura Jumat 3 Oktober 2025, Sumenep Seharian Bakal Cerah |
![]() |
---|
Update Evakuasi Ponpes Al Khoziny: Tak Ada Tanda Kehidupan, Petugas Pakai Crane dan Penyangga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.