Berita Terkini Sumenep

509 ASN Kompak Manipulasi Absensi Digital SIC, Pemkab Sumenep hanya Berikan Pembinaan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tidak memberikan sanksi terhadap 509 ASN

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
Tribun Jabar
Ilustrasi ASN 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tidak memberikan sanksi terhadap 509 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kompak nakal atau memanipulasi absensi digital SIC (digital smart id card).

Hanya saja, BKPSDM Sumenep memberikan pembinaan atau surat pernyataan saja bagi 509 ASN nakal tersebut.

Sebagaimana diketahui sebanyak 509 ASN berdasarkan surat edaran (SE) Sekretariat Daerah Kabupaten (Sedakab) Sumenep ditengarai memanipulasi absensi digital SIC pada pelaksanaan tata kelola absensi online tahun 2024.

SE itu tertanggal 19 Januari 2024 dengan nomor 800.1.6.2/37/435.203.2/2024 itu berbunyi, sejumlah hal berkaitan kasus manipulasi absensi digital SIC yang dilakukan oleh ratusan ASN di lingkungan Pemkab Sumenep.

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pemberhentian dan Informasi (PPI) BKPSDM Sumenep, M. Suharjono mengatakan bahwa ratusan ASN kompak nakal itu hanya diberikan pembinaan oleh instansi terkait.

Kasus tersebut lanjutnya, menjadi kali pertama sejak aplikasi absensi digital SIC diluncurkan pada tahun 2022 lalu.

"Masih diberikan pembinaan dulu kepada mereka, nanti kalau mengulangi lagi akan ada tindakan serius," tutur M. Suharjono pada Rabu (7/2/2024).

Pembinaan itu lanjutnya, hanya diminta untuk membuat surat pernyataan diri untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi dalam memanipulasi absensi digital SIC.

"Mereka (ASN nakal) membuat surat pernyataan yang kami tindaklanjuti, tapi kalau yang kedua (diulang) pastinya disanksi. Bukan lagi bentuknya pembinaan," tegasnya.

Ia mengaku masih melihat intensitas ASN yang melakukan pelanggaran itu. Karena kasus tersebut masih terjadi baru kali pertama.

"Makanya kami buat pembinaan, kalau mengulangi lagi, maka tempatnya bukan di BKPSDM lagi. Tapi sudah di Inspektorat," tuturnya.

Plt Inspektur Inspektorat Sumenep, Syahwan Efendi mengaku tidak banyak terlibat dalam paktik licik yang dilakukan oleh 509 ASN tersebut.

"Kalau itu bukan kami. Tapi langsung ditangani oleh BKD, kami tidak ikut campur. Baik sanksi dan sebagainya itu ditangani BKD langsung," katanya.

Ditulis sebelumnya, sebanyak 509 ASN di lingkungan Pemkab Sumenep kompak nakal memanipulasi absensi digital SIC selama dua tahun terakhir (2022-2023).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved