Pilpres 2024

Tanggapan Bawaslu soal Podcast Deddy Corbuzier & Prabowo, Tayang selama Masa Tenang, Take Down?

Baru-baru ini Deddy Corbuzier mengunggah podcast bersama salah satu calon presiden, Prabowo Subianto di masa tenang Pemilu 2024. Ini tanggapan Bawaslu

Editor: Mardianita Olga
YouTube.com
Konten podcast Deddy Corbuzier bersama calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto, yang diunggah Rabu (13/2/2024). Bawaslu menanggapi konten tersebut yang muncul di masa tenang Pemilu 2024. 

Dalam kesempatan itu, hadir LO partai politik, tim kampanye dari tiga capres-cawapres, sentra petugas penegakan hukum terpadu (gakkumdu), dan perwakilan dari unsur TNI/Polri, Pemkab Bangkalan, serta pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangkalan.

Mustain menjelaskan, Bawaslu Bangkalan juga telah berkoordinasi dengan pihak perizinan, badan pendapatan daerah, serta kominfo berkaitan dengan keberadaan reklame permanen.

Pada masa kampanye, reklame permanen itu tidak diatur dalam Peraturan KPU sebagai salah satu sarana kampanye.

Bawaslu Kabupaten Bangkalan menggelar rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran pada Tahapan Kampanye Pemilu 2024 di sebuah kafe di Jalan HOS Cokroaminoto, Selasa (6/2/2024)
Bawaslu Kabupaten Bangkalan menggelar rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran pada Tahapan Kampanye Pemilu 2024 di sebuah kafe di Jalan HOS Cokroaminoto, Selasa (6/2/2024) (TribunMadura.com/Ahmad Faisol)

Baca juga: Baliho Caleg DPR RI Ambruk Menimpa Siswa SMK hingga Tewas, Korban Jatuh ke Jalan Beton, Helm Lepas

Meski demikian reklame politik yang dipasang permanen dipasang di sejumlah jalur protokol Kota Bangkalan hingga akses Suramadu akan mendapatkan perlakuan sama, yakni tetap harus diturunkan dan mendapatkan surat peringatan bagi yang tetap terpasang ketika sudah memasuki masa kampanye

Ia mengatakan, personel Bawaslu serta Satpol PP Bangkalan tidak mempunyai keahlian memanjat untuk menurunkan baliho besar termasuk reklame.

Karena itu, pihaknya tidak akan menurunkan dan tidak akan menertibkan tetapi memberlakukan sama sebagai pelanggaran administratif bagi yang tidak menurunkan APK dan reklame politik.

“Perlakuannya sama yakni melayangkan surat peringatan karena itu pelanggaran administrasi."

"Peringatan pertama, kedua, dan kalau masih mokong kami bisa melakukan pencoretan terhadap caleg atau jika menang, kami bisa merekomendasikan untuk tidak dilantik."

"Karena bawaslu memiliki hak membatalkan caleg terpilih apabila sudah melanggar administrasi secara berulang,” pungkasnya.

----

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Madura dan Pemilu 2024 lainnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved