Berita Tulungagung
Maling Kambing dari Blitar Ini Tertangkap seusai Menjual Kambing Milik Warga Tunggangri Tulungagung
Personel Unit Reskrim Polsek Kalidawir menangkap SH (39), warga Desa Panggungduwet, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar pada Rabu (14/2/2024) malam
Penulis: David Yohanes | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG-Personel Unit Reskrim Polsek Kalidawir menangkap SH (39), warga Desa Panggungduwet, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar pada Rabu (14/2/2024) malam.
SH diduga telah mencuri kambing di Dusun Bangunsari, Desa Tunggangri, Kecamatan Kalidawir, pada 16 Januari 2024.
Kasus ini bermula saat seorang warga Desa Tunggangri, Trio Bayu kehilangan kambing jantan miliknya.
“Saat itu korban mengetahui kambingnya hilang pukul 20.30 WIB. Dia kemudian melapor ke Polsek Kalidawir,” ucap Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno.
Setelah menerima laporan itu, personel Unit Reskrim Polsek Kalidawir melakukan penyelidikan.
Cukup sulit melacak terduga pelaku karena tidak banyak petunjuk di lokasi kejadian.
Baca juga: Masjid di Bangkalan Jadi Sasaran Pencurian, Pelaku Terekam CCTV Gasak Ponsel Saat Korban Salat
Salah satu upaya yang dilakukan polisi adalah mencari kambing milik korban ke pasar kambing.
“Setelah mencatat ciri-ciri kambing yang hilang, petugas di lapangan cek sejumlah pasar kambing,” sambung Mujiatno.
Upaya kepolisian membuahkan hasil karena kambing jantan milik korban berhasil ditemukan.
Kambing ini dibawa oleh seorang pedagang di sebuah pasar kambing dengan inisial S.
S mengaku kepada polisi, bahwa kambing jantan berwarna putih coklat ini dibeli dari SH.
“Dari S kami kemudian mencari keberadaan SH. Namun ternyata dia sudah melarikan diri,” ungkap Mujiatno.
Meski tidak bisa menangkap SH, polisi yang mengejarnya tidak putus asa.
Sejumlah personel terus mengintai keberadaan SH.
Upaya ini lagi-lagi membuahkan hasil, SH ditangkap saat di rumahnya.
“Kambing itu ternyata dijual ke pedagang kambing tidak jauh dari rumahnya. Akhirnya terduga pelaku kami amankan, setelah barang buktinya kami sita,” tegas Mujiatno.
Dalam menjalankan aksinya, SH menggunakan sebuah sepeda motor Suzuki Smash warna hitam.
Polisi juga menyita seutas tali tambang plastik warna biru yang digunakan mengikat pintu kandang kambing.
Polisi mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi lain yang belum terungkap.
“SH telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polsek Kalidawir,” ucap Mujiatno.
Penangkapan SH mendapat dukungan luas dari warga desanya.
Banyak yang curiga SH berada di belakang hilangnya hewan ternak seperti ayam dari kandang-kandang peternakan.
Polisi menjerat SH dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Sedang Bekerja di Kolam Ikan Milik Bapaknya, Remaja Tulungagung Tewas Tersengat Listrik |
![]() |
---|
Konvoi Pesilat di Tulungagung Berujung Tragedi, Seorang Ibu Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Sosok Mbak Suci, TKW Asal Tulungagung yang Berani Kritik Pedas ke Camat Pakel: Tukang Mangku Purel |
![]() |
---|
Ada Keracunan Massal Karena Makanan Posyandu, Camat Sumbergempol Tulungagung Buka Suara: Evaluasi |
![]() |
---|
Respon Terbaru Pemkab Tulungagung soal 13 Pulau yang Dipermasalahkan Trenggalek: Sudah Diputuskan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.