Berita Tulungagung

Maling Kambing dari Blitar Ini Tertangkap seusai Menjual Kambing Milik Warga Tunggangri Tulungagung

Personel Unit Reskrim Polsek Kalidawir menangkap SH (39), warga Desa Panggungduwet, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar pada Rabu (14/2/2024) malam

Penulis: David Yohanes | Editor: Januar
Istimewa/ TribunJatim.com
SH (39) tersangka pencuri kambing di Desa Tunggangri, Kecamatan Kalidawir. 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes


TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG-Personel Unit Reskrim Polsek Kalidawir menangkap SH (39), warga Desa Panggungduwet, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar pada Rabu (14/2/2024) malam.

SH diduga telah mencuri kambing di Dusun Bangunsari, Desa Tunggangri, Kecamatan Kalidawir, pada 16 Januari 2024.

Kasus ini bermula saat seorang warga Desa Tunggangri, Trio Bayu kehilangan kambing jantan miliknya.

“Saat itu korban mengetahui kambingnya hilang pukul 20.30 WIB. Dia kemudian melapor ke Polsek Kalidawir,” ucap Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno.

Setelah menerima laporan itu, personel Unit Reskrim Polsek Kalidawir melakukan penyelidikan.

Cukup sulit melacak terduga pelaku karena tidak banyak petunjuk di lokasi kejadian.

Baca juga: Masjid di Bangkalan Jadi Sasaran Pencurian, Pelaku Terekam CCTV Gasak Ponsel Saat Korban Salat

Salah satu upaya yang dilakukan polisi adalah mencari kambing milik korban ke pasar kambing.

“Setelah mencatat ciri-ciri kambing yang hilang, petugas di lapangan cek sejumlah pasar kambing,” sambung Mujiatno.

Upaya kepolisian membuahkan hasil karena kambing jantan milik korban berhasil ditemukan.

Kambing ini dibawa oleh seorang pedagang di sebuah pasar kambing dengan inisial S.

S mengaku kepada polisi, bahwa kambing jantan berwarna putih coklat ini dibeli dari SH.

“Dari S kami kemudian mencari keberadaan SH. Namun ternyata dia sudah melarikan diri,” ungkap Mujiatno.

Meski tidak bisa menangkap SH, polisi yang mengejarnya tidak putus asa.

Sejumlah personel terus mengintai keberadaan SH.

Upaya ini lagi-lagi membuahkan hasil, SH ditangkap saat di rumahnya.

“Kambing itu ternyata dijual ke pedagang kambing tidak jauh dari rumahnya. Akhirnya terduga pelaku kami amankan, setelah barang buktinya kami sita,” tegas Mujiatno.

Dalam menjalankan aksinya, SH menggunakan sebuah sepeda motor Suzuki Smash warna hitam.

Polisi juga menyita seutas tali tambang plastik warna biru yang digunakan mengikat pintu kandang kambing.

Polisi mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi lain yang belum terungkap.

“SH telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polsek Kalidawir,” ucap Mujiatno.

Penangkapan SH mendapat dukungan luas dari warga desanya.

Banyak yang curiga SH berada di belakang hilangnya hewan ternak seperti ayam dari kandang-kandang peternakan.

Polisi menjerat SH dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved