Berita Sumenep

Kejari Sumenep Jebloskan 3 Tersangka Kasus Korupsi Mafia Perbankan Rp 20 Miliar

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi mafia perbankan di Sumenep

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
TribunMadura/ Ali Hafidz
Tersangka mafia perbankan ini ditahan oleh Tim Penyidik Kejari Sumenep, Selasa (20/2/2024) malam 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi mafia perbankan di Sumenep pada Selasa (20/2/2024) pukul 22.00 WIB.

Tipikor yang dilakukan oleh tersangka dan berlangsung pada Tahun 2016 - 2017 ini mengakibatkan kerugian negara diatas Rp 20 miliar.

"Kejaksaan Negeri Sumenep melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka, dalam kasus penyaluran kredit atau pembiayaan di Bank Plat Merah Cabang Sumenep Tahun 2016-2017," ungkap Kepala Kejari Sumenep, Trimo.

Disebutkan tiga orang tersangka mafia perbankan yang sudah berstatus tersangka itu, di antaranya inisial TL yang jabatannya sebagai Pimpinan Cabang Pembantu di Sumenep.

Tersangka kedua berinisial EF, sebagai Pimpinan Wilayah Indonesia Bagian Timur dan ke- tiganya berinisial SBK dari pihak swasta.

Baca juga: Kejari Sumenep Kembali Sita Uang Korupsi Rp 1,130 Miliar dari Kasus Mafia Perbankan

"Modusnya, menurut hasil keterangan penyidik ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain dan dapat merugikan keuangan negara. Dilakukan secara bersama-sama oleh tersangka," ungkap Trimo.

Sejak tanggal 20 Februari 2024 lanjutnya, ketiga tersangka ini ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Sumenep selama 20 hari kedepan.

Apa sajakah alat bukti yang disita oleh tim penyidik Kejari Sumenep dari tersangka itu, Trimo mengungkapkan bahwa dalam proses penyidikan telah mengumpulkan alat bukti antara lain berupa transaksi, keterangan tersangka sendiri, alat bukti surat yang sudah keterangan ahli.

"Dalam alat bukti yang diperoleh jaksa penyidik, ada dugaan kerugian uang negara diatas Rp 20 miliar," terangnya.

 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved