Berita Terkini Sumenep
Kejari Sumenep Kembali Sita Uang Korupsi Rp 1,130 Miliar dari Kasus Mafia Perbankan
Kejari Sumenep kembali menyita uang korupsi Rp 1.130.000.000 (Satu miliar seratus tiga puluh juta) dari salah satu saksi kasus mafia perbankan
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep kembali menyita uang korupsi Rp 1.130.000.000 (Satu miliar seratus tiga puluh juta) dari salah satu saksi kasus mafia perbankan Cabang Sumenep.
Proses penyitaan uang negara itu berlangsung di lantai Aula MA. Rachman Kejari Sumenep pada Selasa (13/2/2024) pukul 14.40 WIB.
Pantauan TribunMadura.com, penghitungan ulang uang hasil korupsi itu disaksikan langsung oleh Kajari Sumenep, Trimo, Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch Indra Subrata, Kasi Pidsus Kejari Sumenep, Dony S. Kusuma dan pihak bank plat merah.
"Hari ini jaksa penyidik Kejari Sumenep melakukan penyitaan uang sebesar Rp. 1.130 miliar dari salah satu saksi kasus mafia perbankan yang merugikan keuangan negara," ungkap Trimo.
Hasil dari penyidikan, uang korupsi yang diserahkan oleh salah satu saksi tersebut terkait pembiayaan yang melawan hukum atau memperkaya diri dan tercatat Tahun 2016 - 2017 lalu.
Nasabah tersebut lanjutnya, minta biaya usaha jasa angkutan kendaraan bermotor. Namun dilihat dari faktanya kata Trimo, proses itu direkayasa dan dipinjam oleh pihak ketiga.
"Karena ada kerugian uang negara, disini rekayasa. Sehingga hari ini tugas dari penyidik untuk menyelamatkan uang negara," terangnya.
Dalam kasus mafia bank plat merah ini lanjutnya, sudah ada 30 saksi dan satu orang ahli yang diperiksa oleh penyidik Kejari Sumenep.
Kapan tersangka dalam kasus ini ditetapkan, Trimo mengaku demgan waktu tidak lama lagi akan segera menetapkan tersangka yang merugikan uang negara ini.
"Yang jelas kami sudah mengantongi nama-nama calon tersangka," katanya.
Untuk diketahui sebelumnya, Kejari Sumenep menerima uang titipan Rp 856 juta dari salah satu saksi pada kasus tipikor mafia perbankan di Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Sumenep pada Rabu (7/2/2024) lalu.
Jumlah total dari dua orang saksi kasus tindak pidana korupsi mafia bank plat merah di Sumenep ini Rp. 1.986 miliar (1.130 + 856).
Ikuti berita seputar Sumenep
Aksi Massa Sumenep Serukan Tanggung Jawab Polri atas Tragedi Kematian Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Doa Bersama dan Salat Gaib untuk Affan Kurniawan di Sumenep |
![]() |
---|
Sosok Edy Rasiyadi Sekkab Sumenep Purnatugas, Birokrat Profesional dan Pemersatu |
![]() |
---|
Rini Antika, 17 Tahun Jadi Nakes Honorer, Akhirnya Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu di Sumenep |
![]() |
---|
Penyidikan Dugaan Korupsi Logistik Pemilu 2024 Jalan Terus, Kejari Sumenep Tunggu Hasil Audit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.