Berita Gresik

Terbongkar, Modus Warung Kopi di Gresik Jual Miras, Penjual Didenda Rp 500 Ribu

Dua terdakwa penjual minuman keras (Miras) dihukum membayar denda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik.

Penulis: Soegiyono | Editor: Januar
TribunMadura/ Sugiyono
MIRAS - Sidang kasus tipiring penjualan miras, Jumat (1/3/2024) 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Sugiyono

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Dua terdakwa penjual minuman keras (Miras) dihukum membayar denda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik.

Jika denda tersebut tidak dibayar, keduanya harus mendekam di penjara selama tiga hari.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik Fitra Dewi Nasution yang mengadili perkara tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap kedua terdakwa yaitu Dj dan UL (41), keduanya warga Desa Wadeng Kecamatan Sidayu.

Para terdakwa terbukti melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2002 tentang larangan dan peredaran Minuman keras di wilayah Gresik.

Mengadili, terdakwa Dj dan UL terbukti bersalah melakukan tindak pidanan ringan (tipiring) menjual dan mengedarkan miras.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500.000 dan jika tidak dibayar digantikan hukuman kurungan selama 3 hari. Barang bukti puluhan botol miras dirampas untuk dimusnahkan," kata hakim Fitra Dwi Nasution dalam putusannya, Jumat (1/3/2024).

Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan menerima dan bersedia membayar denda sebesar Rp 500.000. "Menerima yang mulia," kata Dj.

Diketahui, razia miras dilakukan Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik menjelang ramadan 2024. Razia di wilayah Desa Wadeng Kecamatan Sidayu Gresik.

Barang bukti disimpan di bawah meja dengan berkedok warung kopi. Namun saat digeledah ditemukan miras yang disimpan di etalase. Ada juga yang disimpan di tempat sholat di warung.

"Menurut keterangan terdakwa, saat ditanya penyidik Satpol PP Kabupaten Gresik, alasan menjual miras menambah pendapatan," kata Umar, penyidik Satpol PP Kabupaten Gresik.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved