Berita Sumenep

Imbau Pengendara Agar Berhati-hati, Satlantas Polres Sumenep Pasang Baliho di Titik Rawan Kecelakaan

Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Sumenep, Madura melakukan pemasangan baliho, dan spanduk himbauan

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
TribunMadura/ Ali Hafidz
Satlantas Polres Sumenep AKP Alimuddin Nasution foto bersama tim saat pasang baliho imbauan rawan angka kecelakaan di Sumenep, Sabtu (9/3/2024) 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Sumenep, Madura melakukan pemasangan baliho, dan spanduk imbauan dibeberapa titik rawan kecelakaan di Jalan Raya atau utama pada hari Sabtu (9/3/2024).

Pemasangan baliho tersebut dilakuan, guna menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Sumenep dan juga dalam rangka Operasi Keselamatan Semeru Tahun 2024.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Alimuddin Nasution, bersama Kanit Gakkum Ipda Suki dan melibatkan Dishub serta Jasa Raharja.

Dengan cara itu, Polres Sumenep bagi pengguna jalan dihimbau agar selalu berhati-hati saat berkendara di jalan raya dan di Jalan yang rawan terjadinya kecelakaan.

Demi menekan angka kecelakaan di Sumenep, maka kurangi kecepatan demi keluarga yang menanti di rumah dengan harapan pengendara menaati aturan dan selalu konsentrasi saat berkendara agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca juga: Pohon Tumbang hingga Bikin Macet Pengendara, Polres Sumenep Bersama Warga Langsung Evakuasi


Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso melalui Kasat Lantas AKP Alimuddin Nasution mengatakan, bahwa setelah adanya pemasangan baliho dan spanduk himbauan, diharapkan pengendara dapat mengetahui dan bisa lebih berhati‑ hati dalam berkendaraan.

Sehingga lanjutnya, tingkat kecelakaan di Sumenep ini dapat ditekan seminim mungkin.

"Baliho dipasang dibeberapa titik rawan kecelakaan, diantaranya seperti di sepanjang jalur Sumenep- Pamekasan, Utara Jalan Manding, Jalan Gapura, Kalianget dan Lenteng," ungkapnya.

Untuk diketahui, Operasi Keselamatan Semeru 2024 berlangsung selama 14 hari yang dimulai dari tanggal 4-17 Maret 2024.

Adapun sasaran operasi ini antara lain Penggunaan helm SNI, melawan arus, Penggunaan hp saat berkendara, berkendara dibawah pengaruh alkohol, melebihi batas kecepatan, berkendara dibawa umur, penggunaan knalpot brong dan balap liar.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Goolenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved