Berita Kediri

Pamit Main Hujan-hujanan, Bocah 8 Tahun Asal Gurah Kediri Ditemukan Meninggal di Selokan

Nasib nahas menimpa Mohammad Habibulloh Al Fatih bocah asal Desa Besuk, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.

Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Januar
Pond5
Ilustrasi tenggelam 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Melia Luthfi Husnika

TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Nasib nahas menimpa Mohammad Habibulloh Al Fatih bocah asal Desa Besuk, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.

Pasalnya, bocah yang masih berumur 8 tahun tersebut meninggal dunia seusai tenggelam di dalam selokan saat bermain hujan-hujanan.

Kapolsek Gurah AKP Sugeng Winarso membenarkan adanya insiden tersebut. "Betul ada laporan anak tenggelam kemarin. Lokasinya di kawasan Desa Besuk," kata AKP Sugeng, Minggu (10/3/2024).

AKP Sugeng mengatakan, sebelum ditemukan meninggal dunia, korban sempat berpamitan untuk main hujan-hujanan di pinggir jalan. Korban bermain hujan bersama beberapa temannya yang lain.

Namun karena tak kunjung pulang, ibu korban yang bernama Sumarni (39) mencari keberadaan korban.

"Ibunya ini kemudian mendapatkan kabar kalau anaknya tenggelam. Masuk ke dalam gorong-gorong parit dan hanyut terbawa arus di saluran air," terang AKP Sugeng.

Baca juga: Nasib Bocah Korban Tenggelam di Sampang seusai 3 Hari, Basarnas Beberkan Kendala Pencarian

Mendengar informasi tersebut, lanjut AKP Sugeng, Sumarni bersama tetangga mencari keberadaan korban. Mereka mencari ke lokaI di mana korban dikabarkan tenggelam.

Karena tak menemukan keberadaan korban, mereka kemudian menyisir saluran air yang memiliki kedalaman 50 cm itu.

Namun nahasnya korban ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di selokan pada jarak 100 meter dari lokasi tenggelam.

"Setelah ditemukan, korban sempat dibawa ke klinik terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun saat diperiksa ternyata korban dinyatakan meninggal dunia akibat paru-parunya kemasukan air," tutur AKP Sugeng.

Atas kejadian tersebut pihak keluarga menerima musibah dan mengkhlaskan kepergian korban. Mereka juga membuat surat pernyataan tidak berkenan untuk diotopsi serta tidak menuntut secara hukum.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved