Berita Sura
Balap Liar Sepeda Angin saat Bulan Ramadan, Sembilan Anak di Surabaya Diamankan Petugas
im Respon Cepat Tindak (Respatti) Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polrestabes Surabaya mengamankan sembilan anak yang kedapatan menggelar balapan
Penulis: Bobby Koloway | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine Koloway
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Tim Respon Cepat Tindak (Respatti) Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polrestabes Surabaya mengamankan sembilan anak yang kedapatan menggelar balap liar sepeda angin, Sabtu (16/3/2024).
Para ABG tersebut kemudian diserahkan kepada Satpol PP Kota Surabaya guna menjalani pembinaan.
Para pelaku terjaring petugas saat menggelar balap liar sepeda angin di Jalan Mayjend Sungkono Surabaya. “Dini hari kami dapat 9 anak hasil dari jangkauan Tim Respatti Polrestabes Surabaya," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser.
"Anak-anak ini sedang melakukan balap liar sepeda angin. Setelah diamankan Tim Respatti, mereka diserahterimakan ke pihak kami (Satpol PP),” kata Fikser.
Selama Ramadhan, pihaknya bersama Polrestabes Surabaya akan mengintensifkan penjagaan kenyamanan warga Surabaya. Terutama, dengan mengantisipasi berbagai potensi gangguan ketertiban seperti balap liar hingga tawuran.
“Untuk operasi malam hari ini merupakan operasi rutin, yang dilakukan oleh Satpol PP Surabaya bersama pihak kepolisian,,” katanya.
Tak hanya itu, Satpol PP Surabaya secara masif menggelar patroli rutin, yakni Operasi Asuhan Rembulan yang dilakukan pukul 23.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya perang sarung, tawuran antar remaja, ataupun balap liar.
Patroli ini menyisir daerah-daerah yang berpotensi digunakan sebagai lokasi tawuran atau balap liar. Bagi anak yang terindikasi akan melakukan kegiatan negatif, Satpol PP Surabaya tak segan untuk melakukan penindakan.
“Kami akan amankan mereka ke kantor Satpol PP untuk mendapatkan edukasi dan pembinaan, selanjutnya kami akan panggil orang tua mereka,” tegasnya.
Satpol PP juga melibatkan peran serta masyarakat dan orang tua untuk mengawasi aktivitas anak-anak. Tiap pukul 22.00 WIB, para anak harus dipastikan sudah berada di rumah.
“Apabila masyarakat menemukan anak-anak yang bergerombol atau melakukan kegiatan negatif bisa menghubungi kami di 112, kami akan segera tindaklanjuti,” katanya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Jadwal Penyerahan SK PPPK Tahap II Formasi 2024, Para Peserta Wajib Lihat Sejumlah Syarat Ini |
![]() |
---|
Pantas Artis Minta Nafkah Rp100 saat Cerai, Ternyata Uang Bulanan Jadi Penyebab: Kayak Koruptor |
![]() |
---|
Pria Kabur Usai Aniaya Kurir Langsung Kena Mental Diburu Polisi, Subuh-subuh ke Polres: Dia Tahu |
![]() |
---|
Awal Mula Kartu Pers Wartawan Dicabut Usai Wawancara Prabowo, Istana Singgung Pertanyaan |
![]() |
---|
Dua Malam Berturut, Jalur Nasional di Sampang Gelap Picu Kecelakaan, Satlantas: Berkirim Surat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.