Berita Pamekasan

Ramadan 2024, Satpol PP Pamekasan Operasi Sejumlah Tempat Karaoke dan Toko, Antisipasi Miras

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pamekasan, Madura intens operasi sejumlah toko yang dimungkinkan menjual minuman keras selama Ramadan 2024.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Januar
TribunMadura/ Kuswanto
Suasana saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pamekasan, Madura intens operasi sejumlah toko yang dimungkinkan menjual minuman keras selama Ramadan 2024. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pamekasan, Madura intens operasi sejumlah toko yang dimungkinkan menjual minuman keras selama Ramadan 2024.

Operasi ini dilakukan untuk penertiban terhadap aktivitas warga yang melanggar peraturan daerah selama bulan puasa.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang - Undangan Daerah Satpol PP Pamekasan, M. Hasanurrahman mengatakan, operasi dan patroli ini dilakukan setiap tahun selama bulan Ramadan.

Tujuannya untuk memastikan tidak adanya aktivitas yang tidak sesuai dengan ajaran agama yang melanggar Perda Pamekasan.

"Kami sudah berpatroli dan operasi ke tempat karaoke, rumah makan, restoran, dan sejumlah lokasi yang menjual minuman terlarang," kata M. Hasanurrahman, Senin (18/3/2024).

Penuturan pria yang akrab disapa Ainur ini, Perda Pamekasan nomor 5 tahun 2014 dijelaskan terkait kategori tindakan masyarakat yang masuk pelanggaran dan tidak masuk pelanggaran.

Menurutnya, selama patroli berlangsung, sebanyak 20 lebih personel ditugaskan untuk memberikan pengamanan dan tindakan kepada para pelanggar baik imbauan maupun hukuman yang sesuai dengan Perda Pamekasan.

“Kita akan berikan sanksi tegas sesuai SOP yang ada, mulai dari tindakan teguran hingga tindakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” tutupnya.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved