Berita Tulungagung

Pelaku Ronda Sahur Diamankan Polsek Campurdarat, Gara-gara Menggunakan Sound System Ukuran Beras

Polsek Campurdarat mengamankan 5 remaja dan 1 orang dewasa yang melakukan ronda sahur menggunakan pengeras suara

Penulis: David Yohanes | Editor: Januar
Istimewa/ TribunJatim.com
Kapolsek Campurdarat, Iptu M Anshori memberi pembinaan ke pelaku ronda sahur yang menggunakan pengeras suara ukuran besar 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes


TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG-Polsek Campurdarat mengamankan 5 remaja dan 1 orang dewasa yang melakukan ronda sahur menggunakan pengeras suara (sound system) ukuran besar, pada Minggu (17/3/2024) pukul 02.00 WIB.

Penggunaan pengeras suara ukuran besar ini dikeluhkan masyarakat, karena justru mengganggu waktu istirahat.

Enam orang pelaku ronda sahur ini mendapat pembinaan di Polsek Campurdarat, sebelum akhirnya dilepas.

“Kami amankan karena sudah kategori mengganggu kenyamanan warga yang masih istirahat menjelang waktu sahur,” jelas Kapolsek Campurdarat, Iptu Mohammad Anshori.

Anshori menambahkan, 6 orang ini diamankan di Jalan Raya Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat.

Polisi juga mengamankan satu gerobak berisi aneka alat pengeras suara yang digunakan untuk ronda, serta sepeda motor tanpa plat nomor polisi untuk menarik gerobak.

Penggunaan pengeras suara ukuran besar juga dikhawatirkan memicu gesekan antar kelompok.

“Dikhawatirkan ada kelompok masyarakat yang bereaksi karena merasa terganggu. Karena itu mereka kami amankan agar tidak terjadi gesekan,” ujar Anshori.

Baca juga: 5 Rekomendasi Makanan Sahur agar Tak Mudah Haus selama Puasa Ramadan, Sederhana & Mudah Disajikan

Penertiban ronda sahur dengan suara yang mengganggu kenyamanan mengacu para Surat Edaran Bupati Tulungagung nomor 400.8/0311/20.01/02/2024, tentang panduan ibadah Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1445 H tahun 2024.

Lebih jauh Anshori mengatakan, ronda untuk membangunkan orang sahut tidak dilarang.

Namun pelaksanaannya diatur agar tidak mengganggu kenyamanan warga yang sedang beristirahat.

Ronda sahur disarankan menggunakan tetabuhan atau alat musik tradisional, bukan sound system dengan suara keras.

Selain itu waktu ronda diminta benar-benar menjelang sahur, sekitar pukul 03.00 WIB.

Jika terlalu dini justru mengganggu warga yang sedang istirahat menjelang pelaksanaan sahur.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved