Berita Pamekasan
Tak Terima Tagihan Pajak SPPT PBB, Warga Pamekasan Merasa Janggal, Ternyata Tanahnya Hilang
AKBP Jazuli Dani Iriawan meluruskan perihal disinformasi yang viral di berbagai media mengenai penanganan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Januar
Selain itu, penyidik Polres Pamekasan juga telah menyita barang bukti berupa SHM milik pelapor dan terlapor.
"Kami juga sudah melakukan gelar perkara dan menepatkan dua tersangka," ujar AKBP Jazuli Dani Iriawan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, modus operandi yang dilakukan tersangka Bahriyah untuk menerbitkan SHM baru tersebut dengan menggunakan surat palsu berupa fotocopy SPPT NOP: 35.28.050.015.003.0060.0. tahun 2016 untuk persyaratan terbitnya SHM No. 02988 atas nama Bahriyah seluas 2.813 m2.
Sedangkan untuk memuluskan agar persyaratan diterima oleh BPN Pamekasan, surat tersebut dilegalisir oleh Kelurahan Gladak Anyar yang menjabat pada tahun 2016 silam.
Atas kasus ini, kedua tersangka dikenai pasal dugaan tindak pidana memalsukan surat atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) atau ayat (2) Jo 55 ayat (1) KUHP.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Pamekasan
AKBP Jazuli Dani Iriawan
pemalsuan surat dokumen tanah
TribunMadura.com
berita Pamekasan terkini
Bupati Pamekasan Kukuhkan 74 Paskibraka, Kiai Kholil: Ini Tugas Mulia dan Agung |
![]() |
---|
Sebanyak 11 Kades di Pamekasan Sumringah, Jabatannya Diperpanjang, 2 Kades Malah Diberhentikan |
![]() |
---|
Tekan Kenaikan Bahan Pokok, Polres Pamekasan Luncurkan Gerakan Pangan Murah |
![]() |
---|
Unik, Konsep Sekolah Rakyat di Pamekasan Dibuat Seperti Pesantren, Bupati: Bantu Kesehatan Mental |
![]() |
---|
Kisah Haru Warga Kramat Nikmati Jalan Mulus ke Sekolah dan Masjid, TMMD di Pamekasan Disebut Sukses |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.