Berita Pamekasan
Pemkab Pamekasan Larang Mobil, Motor dan Becak Parkir di Pasar Kolpajung yang Baru
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Pamekasan, Madura tidak membolehkan motor, mobil dan becak parkir atau berhenti di depan Pasar Kolpajung
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Pamekasan, Madura tidak membolehkan motor, mobil dan becak parkir atau berhenti di depan Pasar Kolpajung yang baru.
Aturan ini akan diberlakukan saat Pasar Kolpajung yang baru selesai dibangun pada Juni 2024.
Kepala Disperindag Pamekasan, Akhmad Basri Yulianto mengatakan sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk sistem pengelolaan parkir.
Kata dia, di depan Pasar Kolpajung tidak boleh ada lagi parkir motor, mobil, dan becak.
"Khusus becak sudah dikanalisasi di belakang pasar dan tidak bisa masuk ke dalam lorong jalan pasar lagi," kata Basri Yulianto, Selasa (2/4/2024).
Sementara khusus motor dan mobil, nantinya akan diatur dalam satu pintu masuk.
Namun khusus akses keluarnya dua pintu.
"Ke depan tidak ada lagi kendaraan yang parkir di jalan raya," tutupnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Patroli Besar-besaran TNI-Polri di Pamekasan, Sasar Titik Rawan Kriminal dan Premanisme |
![]() |
---|
Polisi Periksa Kepala SPPG, hingga Pemilik Yayasan seusai Siswa SDN Pasanggar 1 Pamekasan Keracunan |
![]() |
---|
Mengenal DSAS Tim Al Banjari Polres Pamekasan, Sering Juara 1 Tingkat Nasional |
![]() |
---|
Daftar Pengurus IDI Cabang Pamekasan Masa Bakti 2024 - 2027 yang Baru Dilantik |
![]() |
---|
Anggota DPR RI Soroti Nasib Petani Pamekasan: Ironi dan Jauh dari Kata Sejahtera |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.