Berita Pamekasan

Pemkab Pamekasan Larang Mobil, Motor dan Becak Parkir di Pasar Kolpajung yang Baru

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Pamekasan, Madura tidak membolehkan motor, mobil dan becak parkir atau berhenti di depan Pasar Kolpajung

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Januar
TribunMadura/ Kuswanto
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono saat meninjau progres renovasi Stadion Gelora Madura Ratu Pamellingan Pamekasan, Jumat (29/3/2024). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Pamekasan, Madura tidak membolehkan motor, mobil dan becak parkir atau berhenti di depan Pasar Kolpajung yang baru.

Aturan ini akan diberlakukan saat Pasar Kolpajung yang baru selesai dibangun pada Juni 2024.

Kepala Disperindag Pamekasan, Akhmad Basri Yulianto mengatakan sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk sistem pengelolaan parkir.

Kata dia, di depan Pasar Kolpajung tidak boleh ada lagi parkir motor, mobil, dan becak.

"Khusus becak sudah dikanalisasi di belakang pasar dan tidak bisa masuk ke dalam lorong jalan pasar lagi," kata Basri Yulianto, Selasa (2/4/2024).

Sementara khusus motor dan mobil, nantinya akan diatur dalam satu pintu masuk.

Namun khusus akses keluarnya dua pintu.

"Ke depan tidak ada lagi kendaraan yang parkir di jalan raya," tutupnya.

 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved