Selasa, 7 April 2026

Berita Sampang

Ratusan Napi di Sampang Diusulkan Remisi Lebaran, Dipastikan Semua Disetujui

Sejumlah Narapidana (Napi) di Rutan Klas IIB Kabupaten Sampang, Madura bakal tersenyum bahagia saat hari raya Idul Fitri 1445 H nanti.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Januar
TribunMadura/ Hanggara
Warga binaan saat beraktivitas di dalam Rutan Klas IIB Sampang, Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIHUNMADURA.COM, SAMPANG - Sejumlah Narapidana (Napi) di Rutan Klas IIB Kabupaten Sampang, Madura bakal tersenyum bahagia saat Hari Raya Idul Fitri 1445 H nanti.

Mengapa tidak, sebanyak 211 napi diajukan remisi lebaran tahun ini, bahKan dipastikan disetujui. Rabu (3/4/2024).

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Klas IIB Sampang, Syaiful Rahman mengatakan bahwa, dari jumlah Napi yang diajukan remisi 65 persen dari kasus Narkoba.

Untuk sisanya merupakan Napi dari kasus tindak pidana umum dan tindak pidana korupsi

"Dipastikan yang diajukan mendapatkan remisi lebaran," ujarnya.

Menurutnya, dalam pengajuan remisi tidak ada pengecualian, asalkan memenuhi syarat, seperti berperilaku baik selama menjalani masa hukuman.

Kemudian aktif mengikuti program pembinaan, dan telah memenuhi syarat administratif dan subtantif.

"Proses pengusulan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh Tim assesment," pungkasnya.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved