Senin, 13 April 2026

Berita Sampang

Pasutri di Sampang Kompak Curi Motor, Sudah Beraksi di 11 TKP

Pelaku merupakan pasangan suami istri (pasutri) berinisial M (37), warga Sampang, dan istrinya, UH (49), warga Bangkalan.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Dwi Prastika
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
MALING MOTOR - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Desa Gunung Maddah, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura, berada di Mapolres Sampang, Rabu (1/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Polisi Sampang ungkap kasus curanmor kurang dari 24 jam, amankan pasangan suami istri.
  • Pasutri pelaku curanmor akui beraksi di 11 TKP dengan modus sederhana.
  • Pelaku curi motor untuk kebutuhan ekonomi.

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Desa Gunung Maddah, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura, pada Selasa (31/3/2026) pagi, berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam.

Aksi pencurian tersebut diketahui saat korban Saleh (59) baru saja selesai beraktivitas mencari rumput di sawah. 

Saat korban kembali ke lokasi parkir di tepi jalan, sepeda motor miliknya, Honda Supra X warna hitam tahun 2002 sudah tidak berada di tempat.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Sampang, yang langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pada Rabu (1/4/2026) dini hari, tim Resmob berhasil mengamankan pelaku.

Pelaku merupakan pasangan suami istri (pasutri) berinisial M (37), warga Sampang, dan istrinya, UH (49), warga Bangkalan.

"Mereka pasangan yang menikah siri. Pelaku melakukan pencurian untuk kebutuhan ekonomi," kata Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, Rabu (1/4/2026).

Baca juga: Pemilik Kos Surabaya Ceritakan Detik-detik 2 Maling Motor Beraksi di Margorejo hingga Disergap Warga

Siapa sangka, dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengakui telah melakukan aksi serupa di sedikitnya 11 TKP di wilayah Sampang.

Modus

Modus yang digunakan tergolong sederhana.

Pasangan tersebut datang bersama ke lokasi, lalu sang istri bertugas mengambil sepeda motor target dengan bantuan suami yang mendorong kendaraan. 

Setelah menjauh sekitar 10 meter dari lokasi, motor langsung dibawa kabur oleh pelaku perempuan.

"Aksi tersebut dilakukan berulang kali dengan pola yang sama, yakni selalu berdua saat menjalankan pencurian," terang Iptu Nur Fajri Alim.

Baca juga: Jatuh Saat Dikejar, Maling Motor di Sampang Jadi Sasaran Amuk Warga, Yamaha Vixion Dibakar

Sementara, dari aksi yang terakhir, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Supra X tahun 2002 milik korban Saleh.

Kemudian Yamaha Mio warna kuning milik pelaku yang biasanya digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf G KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tegasnya.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved