Berita Sumenep

Marak Peredaran Narkoba di Kepulauan, Polisi Berhasil Meringkus Tersangka di Pulau Sapeken Sumenep

Polres Sumenep, Madura menyebut peredaran narkoba di wilayah kepulauan mulai marak hingga ada laporan dari masyarakat.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
oceanrecoverycentre
ilustrasi kasus narkoba di Sumenep 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Polres Sumenep, Madura menyebut peredaran narkoba di wilayah kepulauan mulai marak hingga ada laporan dari masyarakat.

Sebagai wujud keseriusan dalam memberantas barang haram tersebut, seorang warga berinisial UH asal Dusun Tanjung Pagar Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan atau Pulau Sapeken Sumenep ini berhasil diringkus pada Jumat (12/4/2024).

Laki-laki berusia 30 tahun itu sempat melarikan diri dari kejaran polisi dengan membawa sajam dan akhirnya berhasil dilumpuhkan, tepatnya di teras belakang rumahnya sendiri.

"Polres Sumenep berhasil meringkus pengedar Narkoba dari tangan tersangka dan langsung diamankan 1 paket Narkotika (Sabu) ukuran sedang," ungkap Kasi Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti Sutioningtyas pada Jumat (19/4/2024).

Ditanya berapa jumlah barang bukti narkoba yang berhasil diamankan dari tangan tersangka tersebut, mantan Kapolsek Kota Sumenep ini mengaku masih belum mengetahui karena di sana belum ada timbangan BB tersebut dan susah sinyal.

Kejadian ini berawal saat Ka SPKT Polsek Sapeken Polres Sumenep mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Sapeken, khususnya di Desa Pegerungan Kecil.

Dari informasi tersebut, tim dari personil Polsek Sapeken ditambah 1 Personil Koramil Sapeken berangkat ke Pulau Pagerungan Kecil menggunakan Speedboat milik Ardi.

Setibanya di Pagerungan Kecil, anggota langsung melakukan penyelidikan terkait informasi pengedar narkoba tersebut.

Tepat pukul 00.15 Wib, mendapati pelaku sedang berada di teras belakang rumahnya. Namum tersangka UH nampaknya menyadari kedatangan pllisi dan sempat melarikan diri.

"Saat melarikan diri pelaku membawa sebilah pisau. Anggota melakukan pengejaran terhadap tersangka dan berhasil dihadang oleh petugas," ungkapnya.

Saat itu, tersangka sempat melakukan perlawanan. Sehingga terjadi pergumulan di tanah, namun UH berhasil dilumpuhkan oleh petugas.

AKP Widiarti S menegaskan, bahwa tindakan terukur terpaksa dilakukan terhadap UH karena dapat membahayakan anggota dan masyarakat .

Saat ini lanjutnya, pelaku sudah berhasil diamankan dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal narkotika golongan I jenis sabu.

"Sebagai mana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ungkapnya.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved