Berita Surabaya

Oknum Polisi Diduga Nodai Anak Tiri Selama 4 Tahun Sejak SD sampai SMP, Dilakukan di Kamar Mandi

Seorang pelajar perempuan kelas 3 SMP, berinisial AAS (15) mengaku menjadi korban kekerasan seksual dari ayah tirinya yang berprofesi polisi

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM/ Luhur Pambudi
Suasana depan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA-Seorang pelajar perempuan kelas 3 SMP, berinisial AAS (15) mengaku menjadi korban kekerasan seksual dari ayah tirinya yang berprofesi sebagai anggota polisi di Surabaya, berinisial Aipda K (50).

Informasinya, korban mengaku mengalami kekerasan seksual dari ayah tirinya itu, selama empat tahun, sejak tahun 2020 saat masih duduk di bangku kelas 6 SD, hingga kelas 3 SMP tahun 2024.

Aipda K berstatus sebagai ayah tiri dari korban AAS. Ibunda kandung korban AAS berinisial MH (28) menikah secara siri dengan Aipda K yang berstatus duda, sejak tahun 2013 silam. Dan selama pernikahan sirinya itu, Aipda AAS dan MH telah memiliki dua anak.

TribunJatim.com, menemui korban AAS yang sedang menunggu giliran menjalani pemeriksaan lanjutan di depan Gedung Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada Sabtu (20/4/2024).

Ia duduk di salah satu bangku warung area kantin yang terletak di seberang pagar markas, ditemani beberapa orang kerabat dekatnya, seperti nenek, bibi dan paman.

Kelopak matanya sayu dan rambutnya yang panjang sepinggang itu tampak sesekali tergurai tersapu angin laut pesisir laut Surabaya Utara.

Selama menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya, ia tampak tepekur menundukkan kepala dan fokus pada gawai yang terus menerus dimainkannya, guna memecah kebosanan.

Korban AAS mengaku mengalami kekerasan seksual dari ayah tirinya itu, hampir empat tahun lamanya.

Yakni, sejak masih duduk di bangku kelas 6 SD tahun 2020 silam, hingga kini dirinya telah menginjak bangku kelas 9 SMP tahun 2024.

Ayah tirinya itu, tak cuma menyentuh dan memainkan beberapa bagian tubuhnya yang sensitif.

Bahkan, ia juga kerap kali dipaksa melakukan aktivitas hubungan intim laiknya suami istri.

Dan perbuatan tak senonoh itu, dilaku ayah tirinya di dalam kamar tidur saat ibu kandungnya sedang tak berada di rumah, dan sesekali juga dilakukan di dalam kamar mandi.

"Hampir setiap hari. Iya sejak dulu SD sampai SMP. Enggak cuma dipegang-pegang aja. Iya (disetubuhi)," ujarnya saat ditemui TribunJatim.com, di depan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Sabtu (20/4/2024) siang.

Korban AAS mengaku kerap diancam untuk tidak mengungkap perbuatan yang dilakukan oleh sang ayah tirinya kepada orang lain, sekalipun itu, kepada ibu kandungnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved