Berita Surabaya

Oknum Polisi Diduga Nodai Anak Tiri Selama 4 Tahun Sejak SD sampai SMP, Dilakukan di Kamar Mandi

Seorang pelajar perempuan kelas 3 SMP, berinisial AAS (15) mengaku menjadi korban kekerasan seksual dari ayah tirinya yang berprofesi polisi

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM/ Luhur Pambudi
Suasana depan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA-Seorang pelajar perempuan kelas 3 SMP, berinisial AAS (15) mengaku menjadi korban kekerasan seksual dari ayah tirinya yang berprofesi sebagai anggota polisi di Surabaya, berinisial Aipda K (50).

Informasinya, korban mengaku mengalami kekerasan seksual dari ayah tirinya itu, selama empat tahun, sejak tahun 2020 saat masih duduk di bangku kelas 6 SD, hingga kelas 3 SMP tahun 2024.

Aipda K berstatus sebagai ayah tiri dari korban AAS. Ibunda kandung korban AAS berinisial MH (28) menikah secara siri dengan Aipda K yang berstatus duda, sejak tahun 2013 silam. Dan selama pernikahan sirinya itu, Aipda AAS dan MH telah memiliki dua anak.

TribunJatim.com, menemui korban AAS yang sedang menunggu giliran menjalani pemeriksaan lanjutan di depan Gedung Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada Sabtu (20/4/2024).

Ia duduk di salah satu bangku warung area kantin yang terletak di seberang pagar markas, ditemani beberapa orang kerabat dekatnya, seperti nenek, bibi dan paman.

Kelopak matanya sayu dan rambutnya yang panjang sepinggang itu tampak sesekali tergurai tersapu angin laut pesisir laut Surabaya Utara.

Selama menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya, ia tampak tepekur menundukkan kepala dan fokus pada gawai yang terus menerus dimainkannya, guna memecah kebosanan.

Korban AAS mengaku mengalami kekerasan seksual dari ayah tirinya itu, hampir empat tahun lamanya.

Yakni, sejak masih duduk di bangku kelas 6 SD tahun 2020 silam, hingga kini dirinya telah menginjak bangku kelas 9 SMP tahun 2024.

Ayah tirinya itu, tak cuma menyentuh dan memainkan beberapa bagian tubuhnya yang sensitif.

Bahkan, ia juga kerap kali dipaksa melakukan aktivitas hubungan intim laiknya suami istri.

Dan perbuatan tak senonoh itu, dilaku ayah tirinya di dalam kamar tidur saat ibu kandungnya sedang tak berada di rumah, dan sesekali juga dilakukan di dalam kamar mandi.

"Hampir setiap hari. Iya sejak dulu SD sampai SMP. Enggak cuma dipegang-pegang aja. Iya (disetubuhi)," ujarnya saat ditemui TribunJatim.com, di depan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Sabtu (20/4/2024) siang.

Korban AAS mengaku kerap diancam untuk tidak mengungkap perbuatan yang dilakukan oleh sang ayah tirinya kepada orang lain, sekalipun itu, kepada ibu kandungnya.

Selain ancaman tersebut, ia mengaku, ayah tirinya itu kerap menghasutnya dengan cara memberikan uang setiap selesai melayani nafsu bejat sang bapak sambung.

Jumlahnya juga tak banyak, berkisar Rp30-50 ribu. Itu pun juga jarang. Terkadang, ayah tirinya cuma memberikan ancaman tanpa memberikan uang.

"Diancam, gak boleh ngomong. Enggak pernah dipukul. Iya diiming-imingi. Dikasih uang Rp30-50 ribu. Enggak mesti kasih uangnya," katanya.

Disinggung mengenai alasan enggan mengungkap kejahatan tersebut sejak awal. Korban AAS mengaku, dirinya selalu takut dengan ancaman dari ayah tirinya.

Karena dirinya selama ini, tinggal bersama ibu kandung dan ayah tirinya, di rumah kawasan Jalan Raya Indrapura, Kota Surabaya.

"Diancam, gak boleh ngomong," ungkapnya.

Ia akhirnya berani menceritakan perbuatan bejat sang ayah tiri kepada keluarga besar terutama neneknya, setelah sang ayah tiri kerap marah dan mengamuk kepada dirinya, pada Bulan Maret 2024 kemarin.

Pasalnya, semenjak bulan itu, korban AAS mulai tertarik dengan lawan jenis berusia sebaya atau berpacaran, dan mulai berkomitmen untuk enggan lagi menerima ajakan ayah tirinya untuk berhubungan intim.

"Saat kelas 9, sebelum puasa (Maret 2024). Saya berontak. Saya sudah punya pacar. Saya akhirnya cerita ke neneknya," pungkasnya.

Sementara itu, nenek korban NH (54) mengaku baru memperoleh pengakuan mengagetkan dari sang cucu atau korban pada pertengahan bulan puasa pada Maret 2024 kemarin.

Pada suatu malam, sang cucu mengaku kabur dari rumah karena terus menerus diperlakukan kasar oleh ibu kandung, dan memutuskan bersembunyi di rumahnya kawasan Jalan Tambak Gringsing, Pabean Cantikan, Surabaya

Ternyata, sang cucu menceritakan semua yang dialaminya selama ini; terkait kekerasan seksual itu, hingga membuat darahnya mendidih dan naik pitam.

Setelah berkonsultasi dengan seluruh kerabat anggota keluarga besarnya. Nenek korban NH akhirnya melaporkan kejadian kekerasan seksual yang dialami oleh sang cucu ke Sie Propam Mapolrestabes Surabaya, pada Selasa (2/4/2024).

Kemudian, penanganan kasus tersebut juga telah dilaporkan ke Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/215/IV/2024/SPKT/Polres Pelabuhan Tanjung Perak / Polda Jawa Timur pada hari Rabu tanggal 03 April 2024, pukul 17:00 WIB.

"Nah, si cucu ini lari ke rumah saya (Jalan Tambak Gringsing). Cucu saya sempat malu. Tapi setelah dibujuk adik saya, akhirnya cerita semua kalau dia dicabuli. Saya konsultasi ke rumah adik-adik saya. Akhirnya keputusannya lapor polisi," ujar NH pada awak media di depan Mapolres KP3, Sabtu (20/4/2024).

Berdasarkan cerita yang didengarnya dari sang cucu atau korban AAS. Nenek korban NH mengatakan, cucunya itu, pernah dilecehkan di dalam kamar mandi rumah. Bahkan, saat sang cucu sedang membersihkan diri untuk bersiap berangkat sekolah.

"Dilakukan di WC juga pernah. Diatas kakus. Kakusnya kan dudukan. Jadi saat berangkat sekolah mau mengisi air untuk mandi diikuti oleh si pelaku. Digarap di atas kakus. Iya (kadang di kamar kadang di kamar mandi)," katanya.

Nenek korban NH menambahkan, sang cucu sengaja memendam perlakuan kekerasan seksual yang dialaminya selama beberapa tahun belakangan karena takut dengan ancaman si ayah tiri.

Selain itu, si terduga pelaku juga kerap kali membujuk korban dengan memberikan sejumlah uang dan memberikan iming-iming untuk mengabulkan setiap keinginan yang diminta sang cucu.

Bahkan, ungkap nenek korban NH, diperparah pula dengan sifat ibunda korban yang kerap kali berperilaku kasar kepada korban AAS.

"Takut. (Diancam) bilang begini; jangan bilang lho. Namanya orang dirayu; Nanti tak belikan apa-apa sama papa. Nah, cucu saya ini juga takut sama mamanya. Karena mamanya juga jahat," jelasnya.

Kemudian, mengenai status pernikahan dari oknum Aipda K dengan ibunda korban AAS, berinisial MH.

Nenek korban NH menceritakan, oknum Aipda K dulunya berstatus duda, karena bercerai dengan istri sahnya.

Kemudian, tahun 2013, oknum Aipda K menikah secara siri dengan anaknya berinisial MH yang juga berstatus janda satu anak; AAS.

Dan selama pernikahan sirinya itu, Aipda AAS dan MH telah memiliki dua anak.

"Status sirinya Pak Aipda K, dulu cerai dengan istri sah. Lalu nikah sama anak saya secara siri. Tapi sampai sekarang sampai sudah punya anak belum dinikahi secara sah," terangnya.

Lalu, mengenai sosok oknum Aipda K. Nenek korban NH mengatakan, terduga pelaku merupakan anggota polisi yang berdinas sebagai Anggota Unit Lalu Lintas Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya.

"Pelaku anggota Polsek Sawahan, masih aktif. Orangnya sehat, normal," pungkasnya.

Di lain sisi, Kapolsek Sawahan Polrestabes Surabaya Kompol Domingos De F Ximenes mengungkapkan, pihak terlapor oknum Aipda K, sedang menjalani pemeriksaan penyidik Bidang Propam Polda Jatim dan anggota Unit PPA Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

"Sementara (terlapor menjalani) pemeriksaan di Perak (Polres KP3) dan Propam Polda Jatim. (Mekanisme penegakkan hukum terhadap Aipda K) akan ditentukan setelah proses pemeriksaan selesai," ujar Domingos saat dihubungi TribunJatim.com, Sabtu (20/4/2024).

Kemudian, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) Surabaya Iptu Muhammad Prasetya mengatakan, penyelidikan kasus tersebut telah bergulir hingga pemeriksaan sejumlah saksi.

Bahkan, saat ini, Sabtu (20/4/2024), si terlapor sedang menjalani tahapan penyidikan. Dan nantinya, bakal menentukan status hukum dari si terlapor atas kasus tersebut.

"Masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. Proses hukumnya sudah naik ke tingkat sidik," ujar Muhammad Prasetya, saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (20/4/2024) sore.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenewx TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved