Berita Sumenep

Polres Sumenep Berhasil Ungkap 2 Tersangka Kasus Narkoba di Dua Tempat Berbeda

Polres Sumenep, Madura berhasil menangkap dua orang tersangka kasus narkoba jenis sabu di dua tempat berbeda pada Minggu (21/4/2024)

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
Istimewa/ TribunJatim.com
Polres Sumenep Berhasil Ungkap 2 Tersangka Kasus Narkoba di Dua Tempat Berbeda 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Polres Sumenep, Madura berhasil menangkap dua orang tersangka kasus narkoba jenis sabu di dua tempat berbeda pada Minggu (21/4/2024).

Kedua tersangka yang berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep itu diantaranya, atas nama inisial KB (39) dan TH (43) yang keduanya sama-sama warga Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.

"Tersangka KB ditangkap di sebuah rumah di Desa Langsar Kecamatan Saronggi, dan TH ditangkap di rumahnya Dusun Tambiayu Desa Aengdake, Kecamatan Bluto Sumenep," ungkap Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti Sutioningtyas pada Selasa (23/4/2024).

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tersangka KB itu berupa satu poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,23 gram dan satu pipet kaca.

Selain itu juga, ada seperangkat alat hisap sabu terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing - masing tersambung dengan potongan sedotan terbuat dari sedotan plastik warna putih dan 1 unit handphone merk SAMSUNG warna hitam dengan nomor sim card 082143510276.


Sedang barang bukti yang berhasil disita dari tersangka TH lanjutvAkp Widiarti S, berupa satu poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,36 gram dan satu unit handphone merk SAMSUNG warna hitam dengan nomor sim card 082337744463.

Pengungkapan kasus narkoba jenis sabu ini ungkapnya, berawal informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah Desa Langsar Kecamatan Saronggi sering digunakan transaksi narkoba.

Dari informasi tersebut, petugas Satreskoba Polres Sumenep langsung mendatangi lokasi tersebut dan mendapatkan tersangka KB berada dirumah tersebut.

"Petugas langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi sabu yang di letakkan di pinggir jalan Desa Langsar Kecamatan Saronggi," ungkap mantan Kapolsek Sumenep Kota ini.

Setelah itu, pllisi melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka TH.

Saat tersangka TH ini dilakukan penggeledahan, ternyata benar ditemukan satu poket plastik klip kecil berisi sabu yang di letakkan di saku baju.

"Selanjuntya, kedua tersangka ini berikut barang buktinya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut," ungkapnya

Akibat perbuatannya, kedua tersangka ini dijerat dengan pasal narkotika golongan I jenis sabu.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) _Subsider_ Pasal 112 ayat (1) _Juncto_ Pasal 132 (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved