Tim Akeloy Productions Minta Maaf: Siap Take Down Film Guru Tugas, Kuasa Hukum Upayakan RJ

Pihak Akeloy Productions telah menyampaikan permohonan secara terbuka kepada masyarakat atas kegaduhan yang dipicu konten video film Guru Tugas.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
Saat Zamroni didampingi oleh kru YouTuber konten kreator asal Madura; akun YouTube Akeloy Production, pembuat Film 'Guru Tugas 2' menyampaikan permohonan maafnya. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Luhur Pambudi

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pihak konten kreator Akeloy Productions telah menyampaikan permohonan secara terbuka kepada masyarakat atas kegaduhan yang dipicu konten video film pendek 'Guru Tugas 2', hingga viral pada beberapa pekan lalu.

Pernyataan pemohonan maaf disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum para tersangka, Zamroni, yang juga didampingi oleh seluruh kru channel dan orangtua dari para tersangka.

Momen penyampaian permohonan maaf tersebut sempat diabadikan dalam bentuk video yang berlokasi di salah satu rumah tersangka, kawasan Kabupaten Bangkalan, pada Minggu (12/5/2024).

"Iya benar permohonan maaf secara terbuka, dari pihak keluarga H Toyib selaku orangtua ayah kandung dari Tersangka Y, pemilik akun, pengarang naskah, dan sutradara," ujar Zamroni, saat dihubungi Tribun Jatim Network, Senin (13/5/2024).

Dalam video tersebut, Zamroni yang memakai kemeja lengan panjang bermotif kotak-kotak itu, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, terutama para kalangan ulama dan organisasi masyarakat Islam di Pulau Madura.

"Kami atas nama adik adik yang saya sebutkan tadi. Mengatasnamakan diri dari keluarga besar Tim dan Kru Akeloy Productions, meminta maaf yang sebesar-besarnya, kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia, wabil khusus tokoh-tokoh ulama, tokoh masyarakat madura, para pemimpin organisasi Islam yang bermarkas di Kabupaten Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep."

"Para kiai dan ustad, atau guru tugas yang saat ini sudah di masing-masing madrasah, para penanggung guru tugas, atau wali santri dan wali murid, dimana pun Anda berada, sekali lagi saya memohon maaf sebesar-besarnya," katanya dalam video klarifikasi yang dikirim ke Tribun Jatim Network

Kemudian, Zamroni berjanji akan segera menghapus video film pendek yang terlanjur diunggah di channel Youtube; Akeloy Productions.

Namun, pihaknya tidak bisa melakukan secara cepat. Karena hampir seluruh perangkat pengoperasian alat produksi film seperti komputer dan ponsel pribadi tersangka, masih dilakukan penyitaan oleh penyidik Unit III Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.

"Kami sadar kami telah melakukan kesalahan. Kami salah. Sama juga keliru, atas penanyangan film yang berjudul guru tugas."

"Sebagai pertanggungjawaban dari perbuatan kami, kami akan segera men-takedown film berjudul Guru Tugas 1, 2 dan juga thriller ketiganya," jelasnya.

"Kami juga berusaha mengklarifikasi lagi. Kami juga tidak mau melakukan pembenaran lagi."

"Tapi mohon maaf, karena kami tidak bisa men-takedown setelahnya, karena ini perlu koordinasi dengan pemilik akun yang itulah yang satu-satunya bisa men-takedown, dan siap men-takedown semuanya," terangnya.

"Akan tetapi, karena PC, sudah disita. Monitor sudah disita. Termasuk HP pribadi, juga disita semuanya, sehingga kami mohon waktu."

"Setidaknya senin atau selasa kami akan take down semuanya," tambahnya.

Lalu, yang terakhir, Zamroni berharap masyarakat tidak lagi melakukan penghakiman secara berlebihan kepada pihak kliennya, atau para kru Akeloy Productions.

Mengingat, pihaknya tetap akan kooperatif selama menjalani mekanisme penyidikan yang sedang bergulir di Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.

"Kami memohon kepada seluruh lapisan masyarakat, jangan hakimi kami, jangan hujat kami."

"Kami patuh hukum, kooperatif dengan Polisi. Kami siap mempertanggungjawabkan perbuatan kami. Kami mohon dukungannya. Agar proses hukum yang kami jalani, tuntas dan segera selesai," pungkasnya.

Sebelumnya, Zamroni menyampaikan kliennya juga sudah menunjukkan itikad baik lainnya, sebagai bentuk upaya untuk secara sadar menyelesaikan permasalahan video viral tersebut.

Yakni, dengan melakukan penyuntingan (editing) ulang dengan memotong (cutting) bagian adegan yang bermuatan asusila, pada video Film 'Guru Tugas 2'.

Upaya tersebut dilakukan hanya beberapa jam setelah video tersebut diunggah pertama kali pada Jumat (3/5/2024) kemarin.

"Akhirnya, setelah tayang 2-3 jam, sama si pemilik akun, sudah di-cut semua. (Adegan syur) sudah di-cut semua," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Jumat (10/5/2024).

Oleh karena itu, sebagai tindak lanjut pengawalan mekanisme hukum yang sedang dilalui oleh kliennya.

Zamroni kini sedang mengupayakan agar kasus hukum yang menimpa kliennya dapat selesai melalui restorative justice (RJ).

Dengan catatan, bahwa pihak kliennya bakal menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat luas, dan berjanji tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Termasuk dengan menghapus tiga episode atau bagian (part) film pendek; Guru Tugas 1, 2 dan 3 tersebut, dari halaman channel Youtube; Akeloy Productions.

"Nanti kita lihat endingnya seperti apa. Apakah ini bisa restorative justice (RJ). Kalau memang ujung-ujungnya RJ. "

"Video Guru Tugas 1, 2, dan 3 akan kami take down semuanya," ungkapnya.

Namun, manakala pihak penyidik tetap bersikukuh untuk menjebloskan ketiga kliennya di penjara.

Zamroni tak menampik, pihaknya bakal mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dari ketiga orang kliennya.

"Kami nanti akan lihat perkembangan. Untuk itu, kami tidak bisa berstatemen. Tapi misalnya, harus seperti itu (dilanjutkan penahanan tanpa RJ). Kami akan melakukan praperadilan," terangnya.

Kemudian, Zamroni juga ingin mengklarifikasi bahwa adegan persetubuhan yang terdapat dalam film part ke-2 itu, merupakan teknik pengambilan video biasa.

Artinya, tokoh perempuan; santriwati berhijab yang menjadi lawan main tokoh Ustaz Supri, saat beradegan panas itu, sebenarnya diperankan oleh pemain pria.

"Tapi itu sebenarnya bukan diperankan oleh si cewek. Tapi seakan-akan si cewek kayak betis di atas."

"Itu bukan betisnya si cewek sebenarnya, tapi ada betisnya cowok salah satu kru Akeloy Productions pada saat itu."

"Iya begitu (tergolong teknik pengambilan video)," ungkapnya.

Terlepas dari itu semua. Menurut Zamroni, seandainya tidak ada kegaduhan di masyarakat karena penggalan adegan tersebut.

Sebenarnya, makna utama dari keseluruhan plot cerita dari Film 'Guru Tugas' itu, bakal tayang pada film part ke-3.

Nah, rencananya, lanjutan film part ke-3 itu akan ditayangkan menyusul pantauan jumlah (traffic) penonton pada beberapa part film sebelumnya.

Mengingat adanya kegaduhan dan respon masyarakat yang begitu kuat untuk menghendaki produksi dan distribusi film pendek dari channel youtube tersebut, dihentikan.

Maka, ungkap Zamroni, penayangan lanjut film part ke-3, terpaksa ditunda, hingga batas waktu yang tak bisa ditentukan.

"Karena mau ditayangkan di Part 3-nya.Tapi karena melihat respon masyarakat yang sudah terlanjur ramai. Akhirnya sama saya, sementara untuk tidak ditayangkan terlebih dahulu," katanya.

Lalu, apa makna sesungguhnya dari Film 'Guru Tugas Part 1, 2 dan 3' ini. Zamroni menerangkan, film pendek tersebut sebenarnya hendak menceritakan masa lalu yang kelam, dari tokoh Ustaz Supri.

Sosok Ustaz Supri ini dikisahkan bernasib apes diakhir cerita film, karena tidak menjalankan tugas secara baik dan benar sebagai pengajar atau ustaz.

Bukan cuma tidak mengamalkan ajaran dan nasehat dari kiainya di pondok pesantren tempat dirinya dulu menimba ilmu.

Namun, Ustaz Supri malah nekat berbuat tak terpuji, hingga melakukan perbuatan tak senonoh terhadap salah satu santriwatinya.

"Sebenarnya, Ustaz Supri itu, ingin menceritakan masa lalunya yang tidak mengemban amanah pondok. Tidak mengemban amanah dari kiai. Menyalahgunakan kepercayaan kiai," terangnya.

Sehingga, akibat dari perbuatannya itu. Nasib Ustaz Supri berakhir 'blangsak' tidak sesukses dan seberuntung adiknya, yakni tokoh Ustaz Kurdi.

Sosok Ustaz Kurdi digambarkan sebagai tokoh protagonis dalam film tersebut, karena memiliki perilaku berwibawa, baik dan terpuji.

Sehingga, pantas digambarkan dalam film, memiliki nasib hidup yang lebih mujur, yakni, dihormati masyarakat dan kaya raya sebagai pengusaha sukses.

"Nah itu, di masa akhir episode, itu menceritakan. Jadi ustaz yang taat dan yang mengabaikan amanah. Itu perbedaannya jauh."

"Kayak Ustaz Kurdi, dikabarkan jadi orang yang sukses dan kaya raya. Beda dengan Ustaz Supri ini, tidak sukses. Akhirnya menjadi pemulung. Jadi orang yang hina, diakhirnya," pungkasnya.

Sekadar diketahui, tiga orang Youtuber konten kreator asal Madura, pemilik akun YouTube Akeloy Production, pembuat Film 'Guru Tugas 2' yang meresahkan masyarakat karena diduga menyisipkan adegan bermuatan asusila dalam konten video mereka, telah resmi berstatus tersangka, Jumat (10/5/2024).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penetapan tersangka atas ketiga orang tersebut didasarkan pada kesaksian sejumlah tiga orang ahli, yakni ahli pidana, ITE dan agama.

Mereka diduga kuat melanggar Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 dan atau Pasal 45A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU No 11 tahun 2008, sebagaimana diubah terakhir dengan UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas, UU No 11 Tahun 2008 lentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya, enam tahun penjara,

Kini, lanjut Dirmanto, ketiga tersangka sudah ditahan untuk menjalani pengembangan kasus dan pemberkasan penyidikan di Gedung Dittahti Mapolda Jatim.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan termasuk ahli. Bahwa 3 orang yang diperiksa pada Kamis lalu, sudah dinyatakan sebagai tersangka. Saat ini, metropolitan sudah ditahan di Rutan Polda Jatim," ujarnya saat ditemui awak media di Yogyakarta, Jumat (10/5/2024).

Mengenai peran ketiga orang tersangka yang merupakan warga Kelurahan Banyu Bunih, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan itu.

Diantaranya, Tersangka YH (25) sebagai pemilik akun youtube, sekaligus penulis skenario, dan sutradara film.

Kemudian, tambah Dirmanto, Tersangka AF (25) sebagai pemeran ustad, dan Tersangka SI (28) sebagai kameramen dan pemain dalam film pendek tersebut.

"Mereka sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Jatim. Kepada mereka, dijerat UU No 11 Tahun 2008 terkait ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved