Berita Gresik
Akal Licik Remaja Asal Duduksampean Gresik Nodai Anak Sekolah, Korban Diajak Jalan-jalan
Terdakwa AIK alias AD (20), warga Kecamatan Duduksampeyan, Gresik disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik akibat melakukan perbuatan asusila terhadap
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNMADURA.COM, GRESIK – Terdakwa AIK alias AD (20), warga Kecamatan Duduksampeyan, Gresik disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik akibat melakukan perbuatan asusila terhadap TAP (13).
Sidang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, Fitra Dewi Nasution dan dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Gresik.
Jaksa Nur Afrida mengatakan, terdakwa AIK melakukan perbuatan asusila layaknya hubungan suami istri dengan TAP sebanyak tiga kali. Hal itu dilakukan pada April 2023 sebanyak 2 kali dan Juli 2023.
“Modusnya, terdakwa mengajak jalan-jalan anak korban pada malam ahri dengan mengendarai motor. Kemudian di tengah jalan, anak korban diturunkan untuk melakukan hubungan layaknya suami istri,” kata Jaksa Nur Afrida, Jumat (17/5/2024).
Lebih lanjut Jaksa Nur Afrida menambahkan, anak korban bersedia melayani nafsu bejat pacarnya, sebab diancam akan disebarkan foto syur anak korban. “Dengan ancaman itu, terdakwa menyetubuhi anak korban,” katanya.
Dugaan pencabulan tersebut dibuktikan dengan hasil visum dari RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik pada Oktober 2023.
Atas perbuatannya, terdakwa AIK dikenakan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang juncto Pasal 1 ayat 4 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan para saksi.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Program Peduli Pasien TBC PT Smelting di Gresik Berhasil Bantu Ratusan Pasien hingga Sembuh |
![]() |
---|
Asyik Mandi, Perempuan Muda di Gresik Syok saat Tahu Tubuhnya Direkam Cowok Mesum |
![]() |
---|
Icon Apartment Jadi Apartemen Pertama di Gresik yang Sudah Kantongi Sertifikat SHMSRS |
![]() |
---|
Borong 9 Kategori Sekaligus, PT Smelting Raih Predikat Best of The Best di Ajang ENSIA 2025 |
![]() |
---|
Tampang Pelaku Penusukan di SPBU Bunder, Bakal Meratapi Nasib di Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.