Berita Tulungagung

Nasib Terkini, PNS yang Mendaftar Bacabup Tulungagung, Ada Sanksi yang di Depan Mata

Pj Bupati Tulungagung telah menjatuhkan sanksi etik kepada salah satu PNS yang mendaftar menjadi bakal calon bupati (Bacabup).

Penulis: David Yohanes | Editor: Januar
TribunMadura/ David Yohanes
Sekda Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi 

Jika Pj Bupati menjatuhkan sanksi disiplin berdasar SKB itu, maka rawan akan digugat.

"Posisi SKB kalah dengan undang-undang di atasnya. Kalau kami digugat (karena memberi sanksi disiplin), justru bisa kena," tegasnya.

Selain UU ASN, dalam peraturan KPU juga tidak melarang ASN untuk ikut kontestasi Pilkada.

Untuk mendapatkan kepastian hukum, Sekda mengaku mengutus kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) ke Jakarta.

Tujuannya untuk mendapatkan penjelasan hukum terkait interpretasi kalimat pendekatan ke partai politik.

"Apakah mendaftar lewat partai politik itu termasuk pendekatan? Semua kan harus satu tafsir agar aturan ini bisa ditegakkan," papar Tri.

Sebelumnya ada 4 PNS Pemkab Tulungagung yang mendaftar Bakal Calon Kepala Daerah lewat Parpol.

Mereka adalah Santoso (Kepala Dinas Lingkungan Hidup), dr Kasil Rokhmat (Kepala Dinas Kesehatan, Plt Direktur RSUD dr Iskak), Agus Santoso (Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) dan Hari Prastijo (Camat Tulungagung).

Sekelompok masyarakat kemudian mempermasalahkan langkah politik mereka, dengan tudingan tidak netral dan melanggar etik.

Pj Bupati Tulungagung lalu memanggil mereka, dipertemukan dengan Kepala BKPSDM, Kepala Inspektorat dan Sekda.

Pertemuan ini yang dituding membuat dr Kasil, Santoso dan Hari Prastijo batal mengembalikan berkas pendaftaran ke DPC PDI Perjuangan.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribbunMadura.com

Nasib Terkini, PNS yang Mendaftar Bacabup Tulungagung, Ada Sanksi yang di Depan Mata


Laporan wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved