Berita Tulungagung

Nasib Terkini, PNS yang Mendaftar Bacabup Tulungagung, Ada Sanksi yang di Depan Mata

Pj Bupati Tulungagung telah menjatuhkan sanksi etik kepada salah satu PNS yang mendaftar menjadi bakal calon bupati (Bacabup).

Penulis: David Yohanes | Editor: Januar
TribunMadura/ David Yohanes
Sekda Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG- Pj Bupati Tulungagung telah menjatuhkan sanksi etik kepada salah satu PNS yang mendaftar menjadi bakal calon bupati (Bacabup).

Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi, Jumat (17/5/2024).

Namun sanksi ini dijatuhkan bukan karena mendaftar sebagai Bacabup melalui partai politik.

Sanksi dijatuhkan karena PNS ini diketahui melakukan penggalangan dukungan politik secara terbuka.

"Ada videonya, yang bersangkutan hadir di lokasi acara. Lalu ada deklarasi dukungan," jelas Tri.

Sanksi etik ringan yang dijatuhkan berupa permintaan maaf tertutup kepada Pj Bupati.

Sebelumnya ada 4 PNS yang mendaftar sebagai Bakal Calon Kepala Daerah lewat sejumlah Parpol.

Langkah para PNS ini dipermasalahkan karena dianggap melakukan pendekatan ke Parpol.

Hal ini bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas PNS dan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

SKB ini diterbitkan oleh Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu RI.

Di dalamnya mencantumkan sanksi yang mengancam jika dinilai melanggar netralitas.

"Tidak ada yang dijatuhi hukuman disiplin berdasar SKB itu. Kami tidak mau ceroboh," sambung Tri.

Menurutnya, keberadaan SKB netralitas ASN ini masih rancu.

Alasannya, dalam Undang-udang ASN membolehkan para ASN mendaftar Bakal Calon Kepala Daerah.

Jika Pj Bupati menjatuhkan sanksi disiplin berdasar SKB itu, maka rawan akan digugat.

"Posisi SKB kalah dengan undang-undang di atasnya. Kalau kami digugat (karena memberi sanksi disiplin), justru bisa kena," tegasnya.

Selain UU ASN, dalam peraturan KPU juga tidak melarang ASN untuk ikut kontestasi Pilkada.

Untuk mendapatkan kepastian hukum, Sekda mengaku mengutus kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) ke Jakarta.

Tujuannya untuk mendapatkan penjelasan hukum terkait interpretasi kalimat pendekatan ke partai politik.

"Apakah mendaftar lewat partai politik itu termasuk pendekatan? Semua kan harus satu tafsir agar aturan ini bisa ditegakkan," papar Tri.

Sebelumnya ada 4 PNS Pemkab Tulungagung yang mendaftar Bakal Calon Kepala Daerah lewat Parpol.

Mereka adalah Santoso (Kepala Dinas Lingkungan Hidup), dr Kasil Rokhmat (Kepala Dinas Kesehatan, Plt Direktur RSUD dr Iskak), Agus Santoso (Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) dan Hari Prastijo (Camat Tulungagung).

Sekelompok masyarakat kemudian mempermasalahkan langkah politik mereka, dengan tudingan tidak netral dan melanggar etik.

Pj Bupati Tulungagung lalu memanggil mereka, dipertemukan dengan Kepala BKPSDM, Kepala Inspektorat dan Sekda.

Pertemuan ini yang dituding membuat dr Kasil, Santoso dan Hari Prastijo batal mengembalikan berkas pendaftaran ke DPC PDI Perjuangan.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribbunMadura.com

Nasib Terkini, PNS yang Mendaftar Bacabup Tulungagung, Ada Sanksi yang di Depan Mata


Laporan wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG, Pj Bupati Tulungagung telah menjatuhkan sanksi etik kepada salah satu PNS yang mendaftar menjadi bakal calon bupati (Bacabup).

Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi, Jumat (17/5/2024).

Namun sanksi ini dijatuhkan bukan karena mendaftar sebagai Bacabup melalui partai politik.

Sanksi dijatuhkan karena PNS ini diketahui melakukan penggalangan dukungan politik secara terbuka.

"Ada videonya, yang bersangkutan hadir di lokasi acara. Lalu ada deklarasi dukungan," jelas Tri.

Sanksi etik ringan yang dijatuhkan berupa permintaan maaf tertutup kepada Pj Bupati.

Sebelumnya ada 4 PNS yang mendaftar sebagai Bakal Calon Kepala Daerah lewat sejumlah Parpol.

Langkah para PNS ini dipermasalahkan karena dianggap melakukan pendekatan ke Parpol.

Hal ini bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas PNS dan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

SKB ini diterbitkan oleh Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu RI.

Di dalamnya mencantumkan sanksi yang mengancam jika dinilai melanggar netralitas.

"Tidak ada yang dijatuhi hukuman disiplin berdasar SKB itu. Kami tidak mau ceroboh," sambung Tri.

Menurutnya, keberadaan SKB netralitas ASN ini masih rancu.

Alasannya, dalam Undang-udang ASN membolehkan para ASN mendaftar Bakal Calon Kepala Daerah.

Jika Pj Bupati menjatuhkan sanksi disiplin berdasar SKB itu, maka rawan akan digugat.

"Posisi SKB kalah dengan undang-undang di atasnya. Kalau kami digugat (karena memberi sanksi disiplin), justru bisa kena," tegasnya.

Selain UU ASN, dalam peraturan KPU juga tidak melarang ASN untuk ikut kontestasi Pilkada.

Untuk mendapatkan kepastian hukum, Sekda mengaku mengutus kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) ke Jakarta.

Tujuannya untuk mendapatkan penjelasan hukum terkait interpretasi kalimat pendekatan ke partai politik.

"Apakah mendaftar lewat partai politik itu termasuk pendekatan? Semua kan harus satu tafsir agar aturan ini bisa ditegakkan," papar Tri.

Sebelumnya ada 4 PNS Pemkab Tulungagung yang mendaftar Bakal Calon Kepala Daerah lewat Parpol.

Mereka adalah Santoso (Kepala Dinas Lingkungan Hidup), dr Kasil Rokhmat (Kepala Dinas Kesehatan, Plt Direktur RSUD dr Iskak), Agus Santoso (Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) dan Hari Prastijo (Camat Tulungagung).

Sekelompok masyarakat kemudian mempermasalahkan langkah politik mereka, dengan tudingan tidak netral dan melanggar etik.

Pj Bupati Tulungagung lalu memanggil mereka, dipertemukan dengan Kepala BKPSDM, Kepala Inspektorat dan Sekda.

Pertemuan ini yang dituding membuat dr Kasil, Santoso dan Hari Prastijo batal mengembalikan berkas pendaftaran ke DPC PDI Perjuangan.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribbunMadura.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved