Berita Tulungagung

Polres Tulungagung Tangkap 10 Tersangka Kasus Perjudian, Ada Sosok JPS Selebgram Tulungagung

Polres Tulungagung mengamankan 10 tersangka kasus perjudian. Satu di antara tersangka adalah JPS (28) yang mempromosikan 4 situs judi online.

Penulis: David Yohanes | Editor: Januar
TribunMadura/ David Yohanes
Tersangka kasus perjudian yang diamankan Polres Tulungagung. 

Para tersangka kasus judi togel dan sabung ayam dijerat dengan pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman paling lama 10 tahun pidana penjara.

Sementara untuk judi online, tersangka dijerat pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (2) undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 10 tahun.

Diberitakan sebelumnya, JPS, seorang selebgram seksi asal Desa Padangan, Kecamatan Ngantru ditangkap polisi.

Perempuan yang juga berprofesi sebagai perawat klinik swasta ini mempromosikan 4 situs judi.

JPS mengantongi Rp 25 juta untuk materi promosi selama 1 bulan di akun Instagramnya.

 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved