Jumat, 17 April 2026

Berita Terkini Bangkalan

Bunyi Pasal 340 dan 338 yang Menjerat Pelaku Carok Bangkalan Hasan Basri dan Wardi

Berikut bunyi Pasal 340 dan 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjerat Hasan Basri (40) dan Wardi (35), terdakwa carok di Bangkalan.

|
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Berikut bunyi Pasal 340 dan 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjerat Hasan Basri (40) dan Wardi (35), terdakwa carok di Bangkalan. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Berikut bunyi Pasal 340 dan 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjerat Hasan Basri (40) dan Wardi (35), terdakwa carok viral di Bangkalan.

Terdakwa kakak adik, Hasan Basri dan Wardi telah menjalani sidang perdana perkara carok di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, Madura pada Rabu (22/5/2024).

Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Bangkalan.

Sidang pertama Hasan Basri dan Wardi dimulai dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan, Erlina Widikartikawati.

Dari total 24 kuasa hukum, sebanyak 14 kuasa hukum yang tergabung dalam DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Bangkalan hadir mendampingi dua terdakwa kakak adik, Hasan Basri (40) dan Wardi (35).

Kuasa Hukum sekaligus Sekretaris DPC PERADI Bangkalan, Moh Hidayat mengungkapkan, pihaknya akan terus memperjuangkan siapapun, bukan semata Hasan dan Wardi, tetapi masyarakat Bangkalan yang tidak mendapatkan keadilan atau diskriminasi.

“Tadi kita mendengar bersama terkait sidang pertama dengan terdakwa klien kami, Hasan dan Wardi."

"Dalam pembacaan dakwaan, klien kami tidak puas dengan pasal 340 dan 338 (KUHP),” ungkap Hidayat usai gelaran sidang.

Tampak hadir pula kakak kandung kedua terdakwa, serta sejumlah kerabat dari kedua terdakwa.

“Kami akan sampaikan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan dari jaksa penuntut umum."

"Menurut hemat kami selaku penasehat hukum, dakwaan itu sangat tidak jelas dan jauh dari fakta sebenarnya."

"Kami sudah menyusun strategi pembelaan dan poin-poin keberatan akan kami paparkan minggu depan,” pungkas Hidayat.

Hal senada diungkap Kuasa Hukum, Bachtiar Pradinata.

Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved