Berita Terkini Sampang

Jelang Idul Adha, Pemkab Sampang Haruskan Sapi yang Dijual ke Luar Daerah Kantongi Surat Kesehatan

Pemkab Sampang, Madura melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta KP) setempat mewanti-wanti para pedagang untuk memperhatikan kesehatan

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
Kondisi sapi milik peternak di Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura, Minggu (2/6/2024) 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNNADURA.COM, SAMPANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta KP) setempat mewanti-wanti para pedagang untuk memperhatikan kesehatan sapi saat dijual menjelang lebaran kurban.

Bahkan, para pedagang saat menjual dagangannya, sapi kurban diharuskan memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) asal daerahnya untuk lebih meyakinkan para pembeli.

Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Disperta KP Sampang Arif Rahman Hakim mengatakan, sejauh ini telah melakukan imbauan kepada para pedagang dan peternak sapi untuk memperhatikan kondisi sapi saat hendak dijual menjelang lebaran kurban.

Apalagi para pedagang yang menjual sapinya ke luar daerah, harus mengantongi surat keterangan sehat. Artinya sapi terhindar dari virus atau penyakit apapun.

"Sangat disayangkan misalkan hewan kurban yang dijual terindikasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)," ujarnya, Minggu (2/6/2024).

Antisipasi hewan kurban yang terserang penyakit, masyarakat diharapkan juga turut waspada dan lebih jeli saat membeli hewan kurban.

Kalau perlu terlebih dahulu melaporkan ke petugas peternakan saat melakukan transaksi jual beli hewan ternak untuk dilakukan pemeriksaan.

"Kami juga tekankan kepada pedagang di Pasar Hewan agar tidak menjual sapi yang sakit," pungkasnya.

Ikuti berita seputar Sampang

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved