Berita Pamekasan

Tunggu Viralnya Baliho Selamat Datang di Desa Maling, Polres Pamekasan Baru Bergerak Tangkap Maling

Satreskrim Polres Pamekasan menangkap dua terduga pelaku yang diduga mencuri sejumlah motor dan barang berharga lainnya di Desa

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Januar
Istimewa
BALIHO VIRAL - Baliho bertuliskan selamat datang di Desa Maling yang dipasang warga setempat di Dusun Pokapoh, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Rabu (20/8/2025). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Satreskrim Polres Pamekasan menangkap dua terduga pelaku yang diduga mencuri sejumlah motor dan barang berharga lainnya di Desa Larangan Badung, Kabupaten Pamekasan, Madura.

Dua terduga pelaku ini ditangkap usai warga setempat membuat baliho bertuliskan ‘Selamat Datang di Desa Maling’ yang dipasang di jalan desa setempat.

Usai baliho itu terpasang, warga setempat memviralkan di sejumlah media sosial.

Sontak, aksi kritikan itu viral di sejumlah kalangan warganet Kabupaten Pamekasan.

Alasan warga setempat memasang baliho itu lantaran kesal karena sering terjadi kehilangan motor dan barang berharga di Desa tersebut, namun pelakunya tak kunjung terungkap.

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi mengaku telah menangkap dua terduga pelaku yang berkaitan dengan masalah yang terjadi di Desa Larangan Badung yang kini viral dijuluki Desa Maling.

Saat ini, dua pelaku tersebut sedang menjalani serangkaian proses pemeriksaan.

“Betul mas masih dalam pemeriksaan. Pelaku sudah diamankan. Dalam proses,” kata AKP Jupriadi, Sabtu (23/8/2025).

Sampai saat ini, AKP Jupriadi belum membuka identitas dua terduga pelaku tersebut.

Dia berjanji setelah menjalani pemeriksaan, dua terduga pelaku pencurian ini akan dirilis.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Pamekasan sudah melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap terduga pelaku pencurian yang marak terjadi di Desa Larangan Badung.

Bahkan upaya penggerebekan juga telah dilakukan ke rumah terduga pelaku yang dicurigai warga setempat.

Namun terduga pelaku itu tidak ada di rumahnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, terduga pelaku yang ditangkap Polres Pamekasan berinisial H dan M.

Kedua terduga pelaku ini warga Desa Larangan Badung.

Keduanya ditangkap di wilayah Surabaya oleh personel Satreskrim Polres Pamekasan.

“Mohon menunggu untuk proses selanjutnya. Kami masih menunggu pemeriksaan lanjutan dari Satreskrim Polres Pamekasan untuk terus mengungkap kasus ini,” tutupnya.
 
 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved