Selasa, 19 Mei 2026

Berita Terkini Lamongan

Warga Paciran Lamongan Tega Rudapaksa Adik Ipar yang Masih di Bawah Umur

Bejat, seorang laki-laki bernama MA (36) nekat mencabuli adik istrinya sendiri.

Tayang:
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
Tersangka MA (36) diamankan petugas Polsek Paciran, Minggu (2/6/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNMADURA.COM, LAMONGAN - Bejat, seorang laki-laki bernama MA (36) nekat mencabuli adik istrinya sendiri.

Kelakuan MA warga Paciran terhadap korban itu dilakukan berjalan selama satu setengah tahun, sejak Januari 2023 hingga Mei 2024.

Korban masih di bawah umur adalah adik istri pelaku.

Selama setahun setengah pelaku menjadikan adik iparnya sebagai pemuas nafsu, meski MA sudah lama telah memperistri kakak korban.

Perilaku tak senonoh pelaku membuat korban tidak nyaman dan memberanikan diri untuk menyampaikan pada anggota keluarganya.

"Pelaku sudah diamankan di rumahnya Paciran," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya, Minggu (2/6/2024).

Polisi menangkap pelaku atas laporan dan dua alat bukti yang menjadikan pelaku sebagai tersangka.

Saat pelaku dibawa dan diinterograsi di Polsek Paciran telah mengakui semua perbuatannya, yakni mencabuli korban.

Pelaku ditangkap di rumahnya sekitar pukul 08.00 WIB tanpa melakukan perlawanan.

Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tahan sembari menunggu proses hukum selanjutnya.

Lima Hari Lalu

Sementara itu, lima hari lalu, tepatnya Rabu (29/5/2024) Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengamankan pelaku rudapaksa di sebuah rumah kos di Kelurahan Jetis, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur (Jatim).

Pelaku berinisial, AM sudah ditangkap, beberapa jam setelah melakukan aksi tak terpujinya tersebut.

Korban merupakan anak dari pemilik kos yang ditinggali oleh pelaku di Gang Mlaten, Kelurahan Jetis pada dini hari.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved