Berita Gresik

Jurnalis Gresik Bersatu, Unjuk Rasa ke Pemkab dan DPRD Menolak RUU Penyiaran

Aliansi Jurnalis Gresik bersatu unjuk rasa menolak Rancangan Undang-undang Penyiaran di Kantor Pemkab Gresik Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo Husodo

|
Penulis: Soegiyono | Editor: Januar
TribunMadura/ Sugiyono
RUU PENYIARAN - Jurnalis Gresik Bersatu unjuk rasa menolak RUU Penyiaran di Pemkab Gresik dan DPRD Kabupaten Gresik, Senin (3/6/2024). 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Sugiyono

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Aliansi Jurnalis Gresik Bersatu unjuk rasa menolak Rancangan Undang-undang Penyiaran di Kantor Pemkab Gresik Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo Husodo dan Kantor DPRD Kabupaten Gresik, Jalan KH. Wachid Hasyim, Senin (3/6/2024). Massa menggelar teaterikal dan pengumpulan idi card pers.

Puluhan jurnalis Gresik dari media cetak, online dan Televisi membentangkan poster dan spanduk berisikan tolakan terhadap Rancangan Undang-undang Penyiaran yang digagas DPR RI.

Beberapa poster tersebut bertuliskan, 'Kami jurnalis bukan mafia tambang; 3 Kata Tolak RUU Penyiaran; Kami bukan agen rilis, butuh investigasi; Tolak RUU Penyiaran; Kalau takut diinvestigasi jangan korupsi; dan Kami hanya mencari berita sesuai fakta dan realita'.

Puluhan jurnalis bergantian melaksanakan orasi, sampai akhirnya massa ditemui oleh Sekretaris Pemkab Gresik Ir. Achmad Washil Miftahul Rachman bersama Kabag Kesbangpol Pemkab Gresik Nanang Setiawan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Gresik Dra.Ninik Asrukin, M,M.

Tuntutan massa yaitu meminta Pemerintah Kabupaten Gresik menyepakati tuntutan 'Jurnalis Gresik Bersatu' untuk menolak RUU Penyiaran yang mengancam demokrasi dan kebebasan berpendapat.

"Kita jurnalis Gresik bersatu menuntut Pemkab Gresik dan DPRD Kabupaten Gresik menolak RUU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002. Undangan -undang tersebut sangat membungkam tugas jurnalis sebagai pilar demokrasi ke empat," kata Miftahul Arif, Ketua Komunitas Wartawan Gresik.

Sementara Sekretaris Daerah Pemkab Gresik Ir. Achmad Washil Miftahul Rachman mengatakan, kalau RUU Penyiaran ini menganggu tugas jurnalis dan adanya pasal-pasal yang bermasalah, maka perlu disampaikan ke stagholder di DPR RI melalui DPRD Kabupaten Gresik.

"Intinya, kita mendukung tuntutan para jurnalis Gresik bersatu yang menuntut menolak RUU Penyiaran. Sehingga, tuntutan ini akan disampaikan ke Pemerintah Pusat," kata Washil.

Setelah mendapat penjelasan tersebut, massa melanjutkan unjuk rasa ke DPRD Kabupaten Gresik. Masa menggelar teaterikal tentang penolakan RUU Penyiaran dan pengumpulan idicard pers sebagai bentuk perampasan hak jurnalis.

Setelah lama berorasi menyampaikan penolakan terhadap RUU Penyiaran, massa akhirnya ditemui Ketua DPRD Kabupaten Gresik Moch. Abdul Qodir.

Dalam pertemuan tersebut, Abdul Qodir berjanji akan menyampaikan tuntutan para jurnalis ke pimpinan fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Gresik, agar disampaikan ke masing-masing Komisi di DPR RI.

"Kita mendukung aspirasi dari teman-teman Jurnalis Gresik Bersatu, nanti foto copy draf tuntutan yang diberikan kepada kami akan kami sampaikan ke masing-masing pimpinan fraksi. Agar disampaikan ke DPR RI," kata Qodir.

Massa akhirnya membubarkan diri setelah semua tuntutannya disetujui oleh Pemkab Gresik dan DPRD Kabupaten Gresik.

Jajaran Polres Gresik ikut mengamankan proses unjuk rasa dengan tertib dan lancar.

 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved