Berita Terkini Madura

TERPOPULER MADURA: 11 Aturan Izin Kegiatan Umum di Pamekasan, Pria dan Perempuan Dipisah

Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan bersama Forkopimda, menghadiri Forum Silaturahmi Forkopimda, Forkopimcam, Ulama dan Umaro' Kecamatan Pega

|
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura/ Kuswanto
Suasana saat Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan bersama Forkopimda, menghadiri Forum Silaturahmi Forkopimda, Forkopimcam, Ulama dan Umaro' Kecamatan Pegantenan di Ponpes Al-Inayah Sumber Batu, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, Madura. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Berikut berita terpopuler Madura, Senin (4/6/2024), mengenai 11 aturan izin kegiatan umum di Pamekasan, pria dan perempuan dipisah.

Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan bersama Forkopimda, menghadiri Forum Silaturahmi Forkopimda, Forkopimcam, Ulama dan Umaro' Kecamatan Pegantenan di Ponpes Al-Inayah Sumber Batu, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, Madura .

Kegiatan yang diprakarsai oleh MUI Kecamatan Pegantenan ini bertemakan 'Sosialisasi Regulasi Kegiatan Keramaian Umum di Kabupaten Pamekasan'.

Sosialisasi ini dihadiri jajaran Forkopimda, Forkopimcam, tokoh agama dan tokoh masyarakat Pegantenan serta masyarakat setempat.

AKBP Jazuli Dani mengatakan, sosialisasi yang digagas MUI Pegantenan dan Forkopimcam Pegantenan ini dapat mengakomodir kepentingan dan keluh kesah masyarakat tanpa melanggar aturan perundang - undangan dan norma agama.

Dia menginginkan situasi Kamtibmas yang kondusif bisa tetap dipertahankan di wilayah Kabupaten Pamekasan.

Pihaknya menitip pesan Kamtibmas berkaitan dengan permasalahan Narkoba.

"Kita mempunyai tanggung jawab moral guna bersama-sama menghilangkan peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Pamekasan khususnya Kecamatan Pegantenan, kita ketahui bersama tingkat peredaran Narkoba setiap hari meningkat, Narkoba merupakan ancaman terbesar bagi generasi muda, kami harap kita bersama bisa memerangi Narkoba," ajak AKBP Jazuli Dani, Senin (3/6/2024).

Sementara itu, Pj Bupati Pamekasan, Marukin mengatakan, forum silaturahmi ini menjadi ajang sharing masyarakat dengan pemerintah daerah mengenai regulasi keramaian.

Hal ini dirasa penting untuk menciptakan situasi yang kondusif di Pamekasan.

Sebagai tuan rumah, KH. Abdul Azis, Pengasuh Ponpes Al-Inayah Sumber Batu Pegantenan Pamekasan, menyampaikan terima kasih atas kehadiran Forkopimda.

Senada dengan harapan tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam sambutan serta dalam sesi tanya jawab, Ra Azis mengapresiasi kegiatan Forum silaturahmi ini.

Dia berharap antara Ulama dan Umaro saling bekerjasama bersinergi sehingga dapat menjadi percontohan bagi daerah lain dalam melaksanakan regulasi yang telah disepakati bersama.

"Terima kasih kepada Polres Pamekasan sebagai pihak keamanan yang telah bertindak tegas menindak segala bentuk kegiatan yang melanggar undang-undang dan jangan segan-segan pula untuk menindak pelanggar norma agama," pintanya.

Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Pamekasan, AKP Sumarto di kesempatan yang sama menjelaskan, perihal izin keramaian tetap berpedoman kepada aturan diantaranya, PP no 60 tahun 2017 tentang tata cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya dan pemberitahuan kegiatan masyarakat.

Berikutnya Perpol nomor 7 tahun 2023 tentang kekhnis perizinan, pengawasan dan tindakan Kepolisian pada kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya.

"Untuk regulasi kesepakatan bersama keramaian umum dibahas masalah kearifan lokal yg tertuang dalam 11 Tausiyah MUI Pamekasan, tertanggal 12 April 2017," ungkap AKP Sumarto.

Berikut 11 Tausiyah MUI Pamekasan tentang izin kegiatan keramaian:

1. Hiburan siang hari tidak sampai mengabaikan waktu salat.
2. Hiburan malam hari tidak sampai mengabaikan waktu salat dan maksimal sampai jam 22.00 WIB.
3. Penoton laki-laki dan perempuan harus dipisah.
4. Hiburan bersifat mendidik atau edukatif.
5. Alat musik harus tenang, tidak hingar bingar, tidak bersifat hura-hura.
6. Lirik/syair lagu harus sopan, tidak bersifat kesyirikan, kemaksiatan dan fitnah.
7. Penyanyi harus berpakaian sopan dan menutup aurat.
8. Penyanyi perempuan dewasa hanya bisa ditonton oleh penonton perempuan.
9. Penyanyi perempuan untuk umum tidak melebihi dari 12 tahun.
10. Gerak tubuh dan tarian tidak membangkitkan nafsu birahi penonton.
11. Pentas hiburan tidak dijadikan ajang kemaksiatan, perjudian, mabuk-mabukan, perzinahan dll.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved