Berita Terkini Madiun

Brutalnya Geng Sakura di Madiun Berbuat Onar di 3 TKP, Ada Korban yang Ditusuk

Sebanyak 11 tersangka diamankan Polres Madiun Kota lantaran berbuat onar, di 3 TKP berbeda, Minggu dinihari (19/5/2024).

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Taufiq Rochman
Tribun Jatim Network/Febrianto Ramadani
Tersangka yang melakukan penyerangan di 3 TKP Kota Madiun digelandang ke ruang tahanan usai dipamerkan dalam press release, Mapolres Madiun Kota, Rabu (5/6/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNMADURA.COM, MADIUN - Sebanyak 11 tersangka diamankan Polres Madiun Kota lantaran berbuat onar, di 3 TKP berbeda, Minggu dinihari (19/5/2024).

Setidaknya 5 orang mengalami luka luka, setelah terkena lemparan batu, hingga penganiayaan berat.

Semua korban kemudian dilarikan ke RSUD Sogaten Kota Madiun, guna perawatan lebih lanjut.

Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto mengatakan, belasan pelaku diketahui berasal dari komunitas, yang mengatasnamakan Sakura.

Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto, menunjukkan tato salah satu tersangka yang mengatasnamakan Komunitas Sakura, Pelaku Penyerangan di 3 TKP, Mapolres Madiun Kota, Rabu (5/6/2024).
Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto, menunjukkan tato salah satu tersangka yang mengatasnamakan Komunitas Sakura, Pelaku Penyerangan di 3 TKP, Mapolres Madiun Kota, Rabu (5/6/2024). (Tribun Jatim Network/Febrianto Ramadani)

“Komunitas tersebut sebelumnya mengadakan pertemuan, dalam rangka Ulang Tahun ke-4 di Cafe Sugar Daddy Jalan Yos Sudarso,” ujar AKBP Agus, di Mapolres Madiun Kota, Rabu (5/6/2024).

Setelah acara selesai, lanjut dia, mereka melakukan konvoi.

Namun saat melintasi TKP 1 Jalan Yos Sudarso, tepatnya depan SMK Gula Rajawali, berpapasan dengan rombongan pengendara sepeda motor.

“Terjadinya saling ejekan dan tak terima, akhirnya saling melempar batu kemudian bentrok tak terhindarkan,” terangnya.

Tak cukup sampai disitu, komunitas tersebut bergerak ke TKP 2 Jalan Kalasan.

Mereka merusak kios dan warung warga setempat.

“Sesudah meninggalkan TKP 2, mereka ke arah Desa Bagi, Kecamatan/Kabupaten Madiun, dan berpencar untuk pulang ke rumah masing-masing,” tuturnya.

Namun beberapa saat kemudian, dari kelompok pengendara sepeda motor merasa ada yang menjadi korban.

Sehingga mereka melakukan aksi balasan di TKP 3, Jalan Puspowarno, Kota Madiun.

“Pelaku di TKP 3 menusuk korban bernama Zakia, karena tak terima dengan perbuatan korban,” bebernya.

Polisi menjerat belasan tersangka dengan pasal 170, tentang pengeroyokan secara bersama sama, dan terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Ikuti berita seputar Madiun

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved