Berita Terkini Bangkalan

52 Motor Disita dari Arena Balap Liar di Perbatasan Bangkalan-Sampang, 1 Motor Tertinggal di Sawah

Polsek Blega menggulung arena balap liar di kawasan perbatasan Kabupaten Bangkalan-Sampang pada Sabtu (8/6/2024) malam

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Sebanyak 52 unit sepeda motor hasil pembubaran arena balap liar di Jalan Raya Desa Lomaer, Sabtu (8/6/2024) malam dikirim Polsek Blega ke mako Satlantas Polres Bangkalan pada Senin (10/6/2024) malam. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Tidak ada ruang bagi para pelaku balap liar di Kabupaten Bangkalan, begitulah pesan tegas dari pihak kepolisian usai Polsek Blega menggulung arena balap liar di kawasan perbatasan Kabupaten Bangkalan-Sampang pada Sabtu (8/6/2024) malam.

Sejumlah 51 unit motor dikandangkan dari lokasi balap liar dan 1 motor ditinggal pemiliknya di pinggir sawah.

Tambahan barang bukti berupa puluhan unit sepeda motor beragam jenis itu menambah panjang catatan pihak Satlantas Polres Bangkalan.

Sejak Desember 2023 hingga Juni 2024, total sebanyak 140 unit motor yang telah disita dari beberapa lokasi balap liar.

Hal ini menegaskan, genderang perang terhadap para pelaku balap liar semakin ditabuh kencang meski para pelaku balap liar berpindah lokasi di kawasan pinggiran.

Seperti halnya di Jalan Raya Lomaer, Kecamatan Blega yang berbatasan dengan Kabupaten Sampang pada Sabtu (8/6/2024) malam.

“Sabtu malam kemarin kami langsung mengamankan 51 unit motor di polsek."

"Keesokan harinya, Minggu malam kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada satu motor ditemukan di pinggir sawah."

"Jadi total ada 52 unit motor yang kami kandangkan,” ungkap Kapolsek Blega, Iptu Moh Syamsuri kepada Tribun Madura.

Seperti diketahui, Satlantas Polres Bangkalan mengawali penggerebekan balap liar di Jalan Raya Bancaran pada 10 Desember 2023 menjelang waktu subuh.

Barang bukti motor yang disita kala itu sejumlah 30 unit.

Dua orang ditetapkan tersangka karena terbukti sebagai joki motor, berkas keduanya dilimpahkan ke kejaksaan pada 27 Februari 2024.

Penggerebekan balap liar kemudian berlanjut di jalan kembar Desa Pendabah, Kecamatan Kamal pada 4 Maret 2024 menjelang petang.

Sebanyak 8 unit sepeda motor diamankan dari lokasi yang berdekatan dengan akses Suramadu sisi Madura.

Selanjutnya, giliran Polsek Klampis membubarkan balap liar hingga menyita 4 unit motor dari dua lokasi berbeda; Jalan Raya Desa Bator dan Jalan Raya Lergunong pada momen ngabuburit di Bulan Ramadhan, 18-19 Maret 2024.

Di bulan yang sama atau tepatnya pada 23 Maret 2024 menjelang waktu sahur, personel gabungan Polres Bangkalan menggulung aksi balap liar di akses Suramadu sisi Madura.

Total 46 unit motor dikandangkan berikut 44 remaja digelandang ke mako Satlantas Polres Bangkalan.

Sehingga total catatan barang bukti sepeda motor yang disita Satlantas Polres Bangkalan dari arena-arena balap liar terhitung mulai 10 Desember 2023 hingga saat ini sejumlah 140 unit sepeda motor.

Jumlah barang bukti motor itu sudah meliputi 52 unit motor, hasil dari kegiatan pembubaran balap liar yang dilakukan di perbatasan Bangkalan-Sampang, yakni di Jalan Raya Lomaer oleh Polsek Blega pada Sabtu (8/6/2024).

Puluhan unit motor malam ini telah dikirim ke mako Satlantas Polres Bangkalan, Senin (10/6/2024) malam.

Pengiriman 52 unit motor dari Polsek Blega ke Polres Bangkalan menggunakan dua unit truk towing.

“Ini hasil tangkapan kami terakhir kemarin, total ada 52 unit motor dari wilayah hukum Polsek Blega, hasil tangkapan Polsek Blega dibantu masyarakat."

"Ini bukti nyata bahwa di tingkat polsek pun, Polres Bangkalan tetap melakukan upaya yang maksimal untuk menekan aksi balap liar,” tegas Kasat Lantas Polres Bangkalan, AKP Grandika Indera Waspada.

Ia menjelaskan, barang bukti 52 unit motor itu merupakan kendaraan milik para penonton dan pemain atau yang diduga sebagai joki balap liar.

Meski demikian, pihak kepolisian memperlakukan sama yakni dikandangkan hingga satu bulan ke depan.

Seperti halnya perlakuan terhadap motor-motor lainnya yang sebelumnya telah disita dari beberapa lokasi balap liar.

Adapun jika terbukti sebagai joki, pihak Satlantas Polres Bangkalan bisa mempidanakan dengan jeratan Pasal 311 Ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 1 tahun penjara.

“Setelah satu bulan penuh baru bisa diambil dengan menunjukkan surat-surat yang sah, lengkap, dan mengembalikan sesuai spesifikasi standar asli kendaraan."

"Untuk tindakan pidana, kami akan dalami terlebih dahulu,” pungkas Grandika.

Ikuti berita seputar Bangkalan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved