Berita Kediri

Kondisi Nenek yang Jadi Korban Percobaan Pembunuhan di Wates Kediri, Alami Trauma Mendalam

Nenek SK (64) asal Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri yang menjadi korban percobaan pembunuhan oleh VPP (21) yang juga tetangganya mengalami trauma

Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Januar
Istimewa
Korban percobaan pembunuhan asal Wates Kediri nenek SK (64) dan keluarga dan didampingi oleh kuasa hukum. 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Melia Luthfi Husnika


TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Nenek SK (64) asal Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri yang menjadi korban percobaan pembunuhan oleh VPP (21) yang juga tetangganya mengalami trauma mendalam.

Nenek SK diketahui sempat pingsan usai dibekap menggunakan bantal saat sedang tertidur. Pelaku yang mengira SK telah meninggal akhirnya pergi dari rumah. Usai kejadian tersebut, SK melapor pada pihak kepolisian dan VPP berhasil diringkus.

Akan tetapi peristiwa pilu itu menyisakan trauma mendalam bagi SK. Nenek dari AIP (24) yang merupakan kekasih terduga pelaku sekarang tak berani tidur sendirian.

Bahkan, SK memilih mengungsi ke rumah anaknya ketika akan tidur malam hari. Trauma mendalam akan terulangnya kejadian percobaan pembunuhan itu masih belum hilang di benak SK.

"Korban sampai hari ini masih mengalami trauma mendalam. Masih tidak berani tidur sendirian, harus ditemani. Itupun tidak mau tidur di rumah yang menjadi tempat kejadian. Jadi mengungsi ke rumah anaknya di sebelahnya," kata Nanang Syafi Qurrahman, Kuasa hukum korban dari LBH Garda Garuda Yaksa, Jumat (14/6/2024).

Syafi mengatakan, SK biasanya tinggal satu rumah dengan sang cucu AIP. Saat cucunya pergi bekerja, SK berada di rumah sendirian. Saat kejadian pun AIP sedang tak berada di rumahnya.

Sementara setelah kejadian percobaan pembunuhan tersebut, SK hanya berani tinggal di rumah pada pukul 07.00 WIB - 20.00 WIB saja.

"Kalau mau tidur pindah ke rumah anaknya yang tak jauh dari sana. Traumanya luar biasa. Apalagi yang melakukan percobaan pembunuhan ini tetangga sendiri yang sering main ke situ," jelasnya.

Syafi mengungkapkan, upaya pembunuhan ini sudah terencana dari pihak pelaku sejak ada berbagai ancaman melalui ponsel cucu korban sebelum kejadian. Cucu korban juga menuturkan sangat menyesal telah berhubungan dengan pelaku.

"Menurut pendapat kami ada perencanaan itu harusnya masuk pasal 340 pasal upaya pembunuhan berencana. Tapi nanti tergantung banyak pihak dan juga jaksa seperti apa. Kita akan menghargai proses tersebut meskipun pendapat kami juga sedikit berbeda," tutupnya.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved