Berita Terkini Sumenep

TERKUAK, Bayi yang Dibuang Janda di Sumenep Hasil Hubungan Gelap dengan Ojol di Surabaya

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso mengungkapkan terkait bayi berjenis kelamin perempuan yang sempat viral dibuang oleh ibunya sendiri

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso menunjukkan barang bukti dalam ungkap kasus pelaku pembuangan bayi berjenis kelamin perempuan pada Senin (24/6/2024). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso mengungkapkan terkait bayi berjenis kelamin perempuan yang sempat viral dibuang oleh ibunya sendiri, ternyata hasil hubungan gelap dengan pelaku ojek online di Surabaya.

"Tersangka J ini berhubungan badan layaknya suami istri dengan pelaku ojek online di sebuah kos di Surabaya sebanyak satu kali," ungakap AKBP Henri Noveri Santoso pada Senin (24/6/2024).

J berusia 41 tahun, warga asal Desa Gedungan Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep Madura.

Janda anak tiga itu awalnya menjaga toko klontong di Surabaya pada tahun 2023, kemudian berkenalan dengan seorang laki-laki yang berprofesi sebagai tukang ojek online.

"Laki-lakinya atau si tukang ojek online ini mengajak hubungan badan, J sempat menolak."

"Namun, karena bujuk rayuannya akhirnya J ini mau berhubungan badan," ungkapnya.

AKBP Henri Noveri Santoso ini menambahkan, bahwa pada bulan November 2023 tersangka J ini sudah tidak lagi bekerja sebagai toko klontong dan pulang ke Sumenep.

"Pertengahan bulan Ramadhan 2024, tersangka J ini baru mengetahui kalau dirinya hamil di rumahnya sendiri," ucapnya.

Karena J tidak bisa menanggung malu pada keluarga dan tetangganya, saat bayi tersebut lahir pada Selasa (18/6/2024) dibuang di depan garasi rumah atau pinggir jalan Dusun Pasar Kayu, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep.

Pelaku yang sudah jadi terangka ini dijerat pasal 305 dan atau 308 KUHP Pidana barang siapa yang menaruh anak dibawah umur tujuh tahun di suatu tempat supaya dipungut orang lain, atau dengan maksud bebas dari pemeliharaan anak itu dengan meninggalkannya.

"Maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan," ungkapnya.

Ikuti berita seputar Sumenep

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved