Berita Terkini Sampang

Marak Judi Online, Pemkab Sampang Warning Para ASN

Maraknya judi online menjadi atensi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura, Kamis (27/6/2024).

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
Ilustrasi judi online 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Maraknya judi online menjadi atensi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura, Kamis (27/6/2024).

Terbukti, Pemkab Sampang mengeluarkan edaran larangan kegiatan judi konvensional dan online bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Surat edaran ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang Yuliadi Setiawan pada tanggal 24 Juni 2024 dengan nomor : 800/1390/434.301/2024.

Adapun isi surat: sehubungan dengan maraknya kegiatan judi konvensional dan judi online dikalangan masyarakat termasuk Aparatur Sipil Negara, maka bersama ini perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Kepala Perangkat Daerah memantau dan mengawasi ASN dilingkungan kerja masing- masing serta menginstruksikan agar tidak terlibat kegiatan judi konvensional maupun judi online;

2. Kepala Perangkat Daerah mengawasi dan memantau penggunaan Wifi serta fasilitas kantor lainnya agar tidak dimanfaatkan untuk kegiatan judi online:

3. Jika terdapat ASN yang melakukan kegiatan judi konvensional maupun judi online agar dilaporkan ke Inspektorat Daerah Kabupaten Sampang untuk diproses dan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Sementara, Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdakab Sampang Agus Suryanto membenarkan atas surat larangan kegiatan judi konvensional dan online bagi ASN di lingkungan Pemkab Sampang.

"Untuk surat larangannya sudah tersebar ke masing-masing OPD, hingga tingkat Camat," pungkasnya.

Ikuti berita seputar Sampang

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved