Berita Terkini Sampang
Pria di Sampang Diamankan Polisi karena Kedapatan Simpan Sabu
Seorang pria berinisial AF (32), di Kabupaten Sampang, Madura, diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Taufiq Rochman
Ringkasan Berita:
- AF (32), warga Dusun Labuhan Timur, Desa Labuhan, Kecamatan Sreseh, Sampang, diamankan polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
- Penangkapan dilakukan di teras rumah tersangka setelah adanya laporan masyarakat, dengan barang bukti satu plastik klip berisi sabu seberat ±0,29 gram.
- Polisi masih mendalami asal-usul sabu dan kemungkinan keterlibatan pihak lain; tersangka dijerat UU Narkotika.
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Seorang pria berinisial AF (32), di Kabupaten Sampang, Madura, diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu.
Tersangka, diringkus saat bersantai di teras rumahnya berlokasi, di Dusun Labuhan Timur, Desa Labuhan, Kecamatan Sreseh, Sampang, pada (21/1/2026).
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,29 gram.
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan bahwa, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan AF di rumahnya.
"Yang bersangkutan mengakui bahwa barang tersebut rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi," ujarnya, Senin (26/1/2026).
Baca juga: Pria Asal Camplong Sampang Diciduk Polisi, Sembilan Paket Sabu Disita
AF yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta itu selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polres Sampang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini kami mendalami asal-usul barang haram tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain," terangnya.
Atas perbuatannya, AF disangkakan melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dan disesuaikan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
| MUI Sampang Imbau Haflatul Imtihan Harus Edukatif dan Bermartabat |
|
|---|
| ADD Sampang 2026 Dipangkas Rp3,4 Miliar, Desa Diminta Kencangkan Ikat Pinggang |
|
|---|
| Puasa Tak Hentikan MBG, Pola Distribusi di Sampang Akan Disesuaikan |
|
|---|
| Jabat Kepala Dinas Pendidikan Sampang, Nor Alam Siap Perbaiki PR yang Ada |
|
|---|
| Disdik Sampang Ultimatum SDN Batuporo Timur 1: Tutup Jika Terbukti Data Ganda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/Ilustrasi-sabu-diamankan-pihak-kepolisian.jpg)