Rabu, 29 April 2026

Berita Terkini Sampang

Pria di Sampang Diamankan Polisi karena Kedapatan Simpan Sabu

Seorang pria berinisial AF (32), di Kabupaten Sampang, Madura, diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
NARKOTIKA - (Ilustrasi) Seorang pria berinisial AF (32), di Kabupaten Sampang, Madura, diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu, (21/1/2026). 
Ringkasan Berita:
  • AF (32), warga Dusun Labuhan Timur, Desa Labuhan, Kecamatan Sreseh, Sampang, diamankan polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
  • Penangkapan dilakukan di teras rumah tersangka setelah adanya laporan masyarakat, dengan barang bukti satu plastik klip berisi sabu seberat ±0,29 gram.
  • Polisi masih mendalami asal-usul sabu dan kemungkinan keterlibatan pihak lain; tersangka dijerat UU Narkotika.

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Seorang pria berinisial AF (32), di Kabupaten Sampang, Madura, diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu.

Tersangka, diringkus saat bersantai di teras rumahnya berlokasi, di Dusun Labuhan Timur, Desa Labuhan, Kecamatan Sreseh, Sampang, pada (21/1/2026).

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,29 gram.

Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan bahwa, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan AF di rumahnya.

"Yang bersangkutan mengakui bahwa barang tersebut rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi," ujarnya, Senin (26/1/2026).

Baca juga: Pria Asal Camplong Sampang Diciduk Polisi, Sembilan Paket Sabu Disita

AF yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta itu selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polres Sampang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Saat ini kami mendalami asal-usul barang haram tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain," terangnya.

Atas perbuatannya, AF disangkakan melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dan disesuaikan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved