Berita Terkini Sampang
Deretan Lembaga Peminjam Pakai Aset Daerah yang Dipanggil BPPKAD Sampang
Sebanyak 12 lembaga sebagai peminjam pakai segenap gedung atau bangunan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura dipanggil oleh BPPKAD
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Sebanyak 12 lembaga sebagai peminjam pakai segenap gedung atau bangunan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura dipanggil oleh Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) setempat.
Adapun 12 lembaga yang di panggil, antaranya PWI Sampang, PMI, BAZNAS, MPC Pemuda Pancasila, Dewan Pendidikan, Forsa Hebat, Yayasan Lihati Pendidikan, PGRI, Yayasan Beasiswa, Kopwan Melati, Vasa Hebat, Koperasi Korpri, MUI, Bawaslu, dan Muslimat.
Kepala BPPKAD Kabupaten Sampang, Hurun melakui Sekretaris, Bambang Indra Basuki mengatakan bahwa, pemanggilan dilakukan untuk menjaga keamanan barang milik daerah, menyeragamkan langkah-langkah dan tindakan pengelolaan aset daerah.
Kemudian, memberikan jaminan dan kepastian dalam pengelolaan barang milik daerah, terwujudnya akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah.
"Termasuk tertib administrasi, efektivitas, efisiensi pengelolaan barang milik daerah sesuai tugas pokok dan fungsinya," ujarnya, Kamis (11/7/2024).
Menurutnya, rapat koordinasi itu dilaksanakan atas dasar hukum peraturan pemerintah RI nomor 28 tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik daerah/ Negara, peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2016, tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah.
Begitupun, peraturan pemerintah kabupaten Sampang nomor 12 tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik daerah.
Selain itu, banyaknya laporan tentang penggunaan barang milik daerah berupa bangunan yang ditengarai beralih fungsi, hingga jarang ditempati yang diduga lembaganya sudah tidak aktif.
Namun setelah rapat koordinasi, banyak faktor hal-hal laporan diatas terjadi, antaranya kondisi bangunan yang menghawatirkan karena usia hingga tidak layak pakai, dan sebagainya.
"Hasil rapat koordinasi ini bisa dipahami bersama dan dijaga kepercayaan pemerintah kabupaten Sampang," tuturnya.
Sementara, Kabid Pengelolaan Aset BPPKAD Sampang, Achmad Murang, berharap Lembaga atau Instansi peminjam barang milik daerah bisa menggunakan sebagaimana mestinya, dan tidak menyalahgunakan kepentingan diluar lembaga dimaksud.
Atau melaksanakan kewajiban dan ketentuan sesuai dengan yang dicantumkan dalam surat perjanjian pinjam pakai.
"Kebijakan Pemerintah meminjamkan barang milik daerah dimaksud, baik berupa tanah, bangunan hingga kendaraan dinas, sebagai bentuk sinergitas mendukung kemajuan lembaga," pungkasnya.
Ikuti berita seputar Sampang
Jadwal Parade Daul Combodug 2025 di Pangarengan Sampang, 19 Grup Siap Ramaikan |
![]() |
---|
Polisi Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal yang Diangkut Truk Rekanan PT Pos di Sampang |
![]() |
---|
Cabdindik Sampang Gencarkan Pemantauan Sekolah untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan |
![]() |
---|
Unik tapi Miris, Warga Sampang Gali Lubang di Tepi Sungai Keruh Demi Air Bersih saat Kemarau |
![]() |
---|
77 Desa di Sampang Kritis, Warga Jalan 3 KM Demi Setetes Air di Musim Kemarau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.