Senin, 18 Mei 2026

Berita Terkini Pasuruan

Kakek di Pasuruan Cabuli Bocah 6 Tahun, Polisi Menduga Korban Lebih dari 1 Anak

Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan Abdul Wachid, atau Mbah Jon, Rabu (17/7/2024) pagi.

Tayang:
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Taufiq Rochman
Tribun Jatim Network/Galih Lintartika
Mbah Jon, tersangka pencabulan anak berusia 6 tahun di Pasuruan, Rabu (17/7/2024). 

TRIBUNMADURA.COM, PASURUAN - Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan Abdul Wachid, atau Mbah Jon, Rabu (17/7/2024) pagi.

Pria berusia 63 tahun itu diamankan setelah diduga kuat mencabuli anak tetangganya yang baru berusia 6 tahun, PDA.

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto mengatakan, penangkapan Mbah Jon ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari ibu korban atas dugaan tindak pencabulan yang dialami anaknya.

“Dari laporan itu, kami kembangkan dan telusuri fakta-fakta yang ada, sehingga kami berpendapat Mbah Jon ini harus diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” katanya, Kamis (18/7/2024).

Kasat menjelaskan, saat ditangkap Mbah Jon tidak melakukan perlawanan.

Dia diamankan di rumah anaknya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit sepeda angin, dan pakaian.

“Dari hasil pemeriksaan, Mbah Jon mengakui perbuatannya."

"Dan dari data yang ada, kami menduga korban Mbah Jon ini bukan satu orang tapi lebih dari satu orang,” sambung dia.

Setelah dikembangkan, lanjut Kasat, polisi menduga korbannya mencapai 7 anak, di luar yang melapor ke polisi.

Hanya saja, polisi berhasil mengantongi tiga identitas korban lainnya.

“Bagi para siapapun yang diduga menjadi korban pencabulan, silahkan datang ke Polres."

"Keterangan itu akan menambah proses penyelidikan yang sedang kami lakukan,” tutupnya.

Ikuti berita seputar Pasuruan

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved