Berita Terkini Pamekasan
Langgar Kode Etik, 9 Anggota PPK di Pamekasan Diberhentikan
Kasus penghitungan suara ulang (PSU) untuk 15 tempat pemungutan suara (TPS) di Daerah Pemilihan (Dapil) II, Pamekasan, di Kecamatan Proppo
Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Muchsin Rasjid
TRIBNMADURA.COM, PAMEKASAN – Kasus penghitungan suara ulang (PSU) untuk 15 tempat pemungutan suara (TPS) di Daerah Pemilihan (Dapil) II, Pamekasan, di Kecamatan Proppo dan Kecamatan Palengaan, Pamekasan, kini berdampak pada status sembilan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) di dua kecamatan itu.
Sebab, walau hitung ulang sudah selesai dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, tinggal menunggu surat dari KPU RI untuk menetapkan caleg terpilih sebagai anggota DPRD Pamekasan, namun kini Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menjatuhkan sanksi pemecatan kepada sembilan anggota PPK termasuk ketua, Senin (22/7/2024).
Dari sembilan anggota PPK yang diberhentikan secara tetap itu, lantaran terlibat kasus pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yakni Ketua PPK Proppo, Abdus Suhud dan empat anggotanya, Muyassir, Ali Mahrus, Idam Sugianto dan Edi Trisastrio.
Selanjutnya Ketua PPK Palengaan, Imam Khairullah dan tiga anggotanya, Riyan Hidayat, Mohammad Ali dan Holwani.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Permas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Pamekasan Mohammad Amiruddin, kepada Tribun Jatim Network mengatakan, akan menindaklanjuti pemberhentian terhadap sembilan anggota PPK berikut ketuanya, di Dapil II Pamekasan.
Namun kata Amir, mantan wartawan media cetak ini, sampai sekarang pihaknya masih belum menerima salinan putusan DKPP.
Dan pihaknya diberi waktu seminggu untuk menyelesaikan masalah ini sejak keputusan ini dibacakan.
“Nanti, jika kami sudah menerima salinan putusan itu, kami bersama komisioner KPU akan rapat pleno."
"Setelah itu, kami akan kirim surat keputusan pemberhentian terhadap sembilan anggota PPK. Untuk pengganti antar waktu, nanti pelantikannya akan dilakukan di kantor KPU Pamekasan,” kata Amir.
Seperti diberitakan, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 261, KPU Pamekasan melakukan PSU di 15 TPS di Dapil II Pamekasan, prosesnya PSU dilaksanakan di salah satu hotel di Surabaya dengan menghadirkan pengurus partai politik yang terlibat dalam persoalan PSU maupun partai yang tidak terlibat dengan PSU.
Dilakukannya PSU itu, atas putusan dan perintah MK, lantaran adanya gugatan dari Partai Amanat Nasional (PAN) selaku termohon.
Dalam gugatannya, PAN meminta KPU melakukan PSU di 15 TPS Dapil II Pamekasan.
Tahapannya, mulai tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS, kemudian di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), hingga tingkat kabupaten, yang berlangsung selama dua hari.
Ikuti berita seputar Pamekasan
| Kecelakaan Maut Tewaskan Lansia di Pamekasan Diduga Akibat Aksi Jambret |
|
|---|
| Efek Valen DA 7: PKL dan Jukir di Pamekasan Panen Cuan, Kantongi Rp5 Juta di Satu Halaman Rumah |
|
|---|
| Sepanjang 2025 Pelanggaran Lalu Lintas di Pamekasan Naik Tapi Kecelakaan Turun |
|
|---|
| Kriminalitas di Pamekasan Naik, 659 Kasus Tercatat Sepanjang 2025 |
|
|---|
| 80 Kasus Narkotika Terungkap di Pamekasan, 3 Tersangka Masih di Bawah Umur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/Divisi-Sosialisasi-Permas-dan-SDM-KPU-Pamekasan-Mohammad-Amiruddin.jpg)