Berita Terkini Sampang

2 Koruptor di Sampang Diajukan Terima Remisi Kemerdekaan

Sebanyak dua Narapidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Rutan Klas IIB Kabupaten Sampang, Madura diajukan remisi kemerdekaan 17 Agustus.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
Suasana di depan Rutan Klas IIB Sampang, Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura, Rabu (24/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Sebanyak dua Narapidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Rutan Klas IIB Kabupaten Sampang, Madura diajukan remisi kemerdekaan 17 Agustus.

Dua warga binaan tersebut termasuk dari 210 Narapidana yang diajukan remisi tahun ini dan batas pengajuan terakhir pada 7 Agustus 2024.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Klas IIB Sampang, Syaiful Rahman mengatakan bahwa, dua Narapidana Tipikor yang diajukan remisi berinisial HT dan AM.

"Untuk masa tahanan, HT sudah menjalani hukuman selama 3 tahun, sedangkan AM sudah 1 tahun."

"Pidananya sama-sama 5 tahun," ujarnya, Rabu (24/7/2024).

Sementara, Staf Pelayanan Tahanan Rutan Klas IIB Sampang, Via menyampaikan dari total 210 Natapidana yang ajukan mayoritas dari kasus narkotika, diperkirakan 60 persennya, sisanya pencurian, kekerasan anak, dan Tipikor.

Pihaknya meyakinkan pendataan ini berjalan selektif dan berpanduan pada syarat serta ketentuan.

Sehingga, Narapidana yang diajukan memperoleh remisi kemerdekaan harus berkelakuan baik selama menjalani hukuman

"Kemudian aktif mengikuti program pembinaan, dan telah memenuhi syarat administratif dan subtantif," tutupnya.

Ikuti berita seputar Sampang

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved