Berita Terkini Sumenep
Tak Ada Upaya Hukum, Terpidana Kasus Penganiayaan Anak di Sumenep Dijebloskan ke Penjara
Terpidana kekerasan anak Nawawi (57) akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sumenep.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Setelah dijatuhi vonis satu bulan 15 hari oleh Majelis Hakim PN Sumenep dalam kasus tindak pidana kekerasan anak pada 15 Juli 2024 lalu, terpidana Nawawi (57) akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sumenep.
Informasi yang diterima TribunMadura.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep mengeksekusi terpidana asal Desa Juluk, Kecamatan Saronggi itu pada hari Selasa (23/7/2024).
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Sumenep, Teguh Doni Efendy mengungkapkan sudah menerima terpidana kasus penganiayaan anak tersebut di rumah tahanan.
Bahkan katanya, pihak kejaksaan yang mengantarkan Nawawi secara langsung ke rumah tahanan.
"Iya memang ada warga binaan baru, kasus penganiayaan anak dari Saronggi. Selasa (23/72024) sore yang masuk dan yang antar orang kejaksaan, kata Teguh Doni Efendy pada Kamis (25/7/2024).
Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Moch Indra Subrata belum bisa menjelaskan secara detail dengan eksekusi yang dilakukan institusinya terhadap terpidana Nawawi itu.
Sebab, dirinya tidak tahu menahu dengan kasus tersebut.
"Saya tanyakan ke jaksa yang menanganinya," ucapnya.
Terpisah, Humas PN Sumenep Muhammad Arief Fatony menyampaikan bahwa setelah pembacaan putusan sampai sekarang tidak ada upaya hukum dari pihak Kejaksaan.
Maka dari itu katanya, terpidana Nawawi sudah selayaknya dieksekusi masuk penjara.
Hal itu sesuai dengan putusan PN Sumenep, yakni Nawawi diputus satu bulan 15 hari.
"Dari kejaksaan tidak ada upaya hukum, jadi tinggal eksekusi saja."
"Sesuai putusan pengadilan satu bulan 15 hari. Maka hukumannya terhitung sejak masuk ke penjara," kata Muhammad Arief Fatony.
Untuk diketahui, korban dalam kasus pidana ini berinisial DK (Dimas Kurniawan) berusia 14 tahun asal Desa/Kecamatan Saronggi.
Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Sumenep Tak Muncul, Massa Demo: Kami Hanya Minta Jawaban |
![]() |
---|
Polres Sumenep Didemo, Massa Protes Penanganan Kasus Lamban |
![]() |
---|
Program Wirausaha Santri Sumenep 2026 Dipertanyakan, DPRD: Harus Ada Kejelasan Output |
![]() |
---|
5 Bulan Tak Beroperasi, Pemkab Sumenep Ancam Ambil Alih KMP DBS III |
![]() |
---|
Guru SDIT Al Hidayah Sumenep Wajib Setor Dana Sertifikasi, Yayasan: Kalau Tak Setuju Silakan Mundur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.