Massa Ngamuk di PN Surabaya

PN Surabaya Buka Suara Soal Desakan 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Diperiksa: Ada Mekanismenya

Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya memberikan pernyataan terkait putusan Gregorius Ronald Tannur setelah terjadi demo dan aksi massa

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Taufiq Rochman
Tribun Jatim Network/Tony Hermawan
Alex Adam Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (29/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya memberikan pernyataan terkait putusan Gregorius Ronald Tannur setelah terjadi demo dan aksi massa yang memasang karangan bunga serta duduk bersila di ruang pelayanan.

Melalui humasnya, Alex Adam, pengadilan merespons desakan agar tiga hakim yang memberikan vonis bebas tersebut dipecat atau dinonaktifkan.

Alex Adam mengakui bahwa putusan bebas untuk Ronald Tannur sedang menjadi perbincangan masyarakat.

Namun, pihak pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk memenuhi tuntutan masyarakat, termasuk tuntutan agar tiga hakim, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, diperiksa.

"Yang bisa melakukan pemeriksaan adalah Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi."

"Pengadilan Tinggi pun harus mendapat delegasi dari Bawas (Badan Pengawas) Mahkamah Agung," ujarnya.

Saat ini, lembaga negara selain kejaksaan yang memprotes putusan tersebut adalah Komisi Yudisial (KY).

Melalui juru bicaranya, Multi Fajar Nur Dewata, mereka menyatakan akan melakukan investigasi berdasarkan hak inisiatif mereka jika merasa ada putusan yang janggal.

Tindakan ini diperkuat oleh Dimas Yemahura, pengacara keluarga Dini Sera Afrianti, yang mengunjungi kantor Komisi Yudisial di Jakarta pada Senin (29/7) untuk melaporkan hal tersebut.

Dengan adanya laporan dan hak inisiatif, KY kini memiliki dua dasar untuk menyelidiki putusan Gregorius Ronald Tannur.

KY saat ini dilaporkan sedang menganalisis berbagai bahan investigasi dan dokumen kesaksian yang ada untuk bahan penyelidikan.

Namun, Alex Adam menjelaskan bahwa pemeriksaan hakim harus melalui mekanisme tertentu.

Jika KY ingin melakukan pemeriksaan, mereka harus terlebih dahulu melapor kepada kepala pengadilan, sebelum disampaikan kepada hakim-hakim yang dicurigai bermasalah.

"Sampai saat ini, pengadilan belum menerima laporan permintaan untuk memeriksa atau menginvestigasi hakim."

"Lantaran belum ada laporan untuk memeriksa, katanya, sekarang Erintuah Damanik dan rekan-rekannya masih bertugas seperti biasa.

Ikuti berita sepuar Massa Ngamuk di PN Surabaya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved