Berita Terkini Trenggalek
Rumah Anggota Polisi di Trengalek Diobok-obok Maling, Celengan dan Perhiasan Raib Digondol
Rumah Anggota Polisi di Jalan RA Kartini Sidomulyo, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek disatroni maling.
Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra
TRIBUNMAURA.COM, TRENGGALEK - Rumah Anggota Polisi di Jalan RA Kartini Sidomulyo, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek disatroni maling.
Pelaku, Teddy Noprianto (42) membobol rumah tersebut dengan seorang rekannya saat rumah dalam kondisi kosong.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin menuturkan modus pelaku adalah dengan mencari rumah yang kosong.
"Mereka mengetuk pintu rumah tersebut, jika pemilik rumah keluar maka mereka akan berpura-pura menanyakan sebuah alamat, namun jika kosong maka mereka akan melancarkan aksinya," kata Abidin, Jumat (2/8/2024).
Dua orang tersebut berbagi peran, orang pertama bertugas untuk memantau situasi dan kondisi, sedangkan satu orang lainnya bertugas untuk masuk ke rumah mengambil barang-barang berharga.
"Saat kejadian ada tetangga yang melihat kedatangan kedua orang tersebut menggunakan sepeda motor."
"Tetangga tersebut lalu menelepon korban yang saat itu sedang berada di luar kota," ucap Abidin.
Korban lalu menginformasikan tidak ada sanak saudaranya yang akan datang ke rumahnya, korban juga merasa tidak mempunyai teman atau kerabat seperti di video yang dikirim oleh tetangganya tersebut.
"Beberapa saat kemudian saksi meneriaki maling-maling namun kedua tersangka berhasil melarikan diri," lanjutnya.
Keduanya berhasil membawa celengan berisi uang tunai, dan sejumlah perhiasan dengan kerugian total mencapai Rp 54 juta.
Berbekal video yang direkam tetangga korban, Satreskrim Polres Trenggalek melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Kota Blitar saat akan melancarkan aksi di daerah tersebut.
"Satu orang berhasil kita amankan dan satu orang masih dalam pencarian," tambahnya.
Abidin menyebutkan, tangan tersangka yang merupakan warga Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan tersebut, polisi mengamankan satu buah linggis yang digunakan pelaku untuk membobol rumah korban.
Selain itu petugas juga berhasil mengamankan 2 buah handphone, tas, 17 anak kunci, senter, kunci L, obeng, jaket dan sarung tangan.
Sementara terhadap tersangka, petugas menjerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e dan 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Ikuti berita seputar Trenggalek
Komplotan Pencuri Kotak Amal Dikendalikan Bocah, Kantongi Rp4,1 Juta dalam Semalam |
![]() |
---|
Sutari Terkejut Hendak Buang Air Kecil Temukan King Kobra 2,5 Meter di Depan Pintu Kamar Mandi |
![]() |
---|
Siswa Demo Sekolah Pertanyakan Aliran Dana Iuran: Takut Ketahuan LSM |
![]() |
---|
Sudah Bayar Parkir Berlangganan, Warga Masih Dikenai Tarif Tinggi saat Event |
![]() |
---|
2 Nelayan di Trenggalek Curi 7 Genset Kapal Nelayan yang Berlabuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.