Pilkada Sampang 2024

KPU Sampang Tetapkan Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024, Sebanyak 737.682 Orang

Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Sampang, Madura telah ditetapkan

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
Rapat pleno terbuka DPHP serta Penetapan DPS Pilkada 2024, berlokasi di Aula Hotel Bahagia, Kelurahan Rong Tengah, Sampang, (10/9/2024) kemarin. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Sampang, Madura telah ditetapkan yakni, sebanyak 737.682 orang.

Penetapan tersebut dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat dalam rapat pleno terbuka, berlokasi di Aula Hotel Bahagia, Kelurahan Rong Tengah, Sampang, (10/9/2024) kemarin.

Proses Penyusunan DPHP dan penetapan DPS merupakan hasil Pencocokan dan Penelitian (Coklit) beberapa hari ini yang dijalankan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) se Sampang.

Ketua KPU Sampang Aliyanto melalui Divisi Perencanaan Data dan Informasi Moh. Karimullah mengatakan bahwa, setelah tahapan ini, pihaknya akan mengumumkan hasil ke publik, agar mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat.

"Setelah itu ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP)," ujarnya, Senin (12/8/2024).

Adapun, dari DPS sebanyak  737.682 pemilih terdiri dari 359.689 pemilih laki-laki, dan 377.993 pemilih perempuan.

Jumlah tersebut tersebar 1.344 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se Kabupaten Sampang.

"Angka tersebut pasti akan mengalami pergeseran baik bertambah atau berkurang, karena ada masukan dan tanggapan dari masyarakat, peserta pemilu dan Bawaslu," terangnya.

Lebih lanjut, pihaknya menghimbau agar masyarakat mengecek di DPT Online KPU Kabupaten Sampang untuk mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau tidak, juga untuk mengetahui tempat pemungutan suaranya.

“Semisal di cek melalui data online belum terdaftar atau nama dan alamatnya tidak sesuai atau mengalami perubahan, maka bisa langsung dilaporkan ke petugas, baik itu PPS Kelurahan/desa, PPK kecamatan, dan KPU Kabupaten untuk dilakukan perbaikan sebelum penetapan DPT,” tutupnya.

Ikuti berita seputar Pilkada Sampang 2024

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved