Pilkada Sampang 2024
Pasca Sehari MK Menolak Gugatan MANDAT, KPU Tetapkan Paslon Jimad Sakteh Jadi Pemenang Pilkada 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Madura tetapkan Pasangan Calon (Paslon) 02 Slamet Junaidi-Ahmad Mahfudz
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Madura tetapkan Pasangan Calon (Paslon) 02 Slamet Junaidi-Ahmad Mahfudz jadi pemenang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Penetapan dilakukan pasca sehari gugatan hasil Pilkada Kabupaten Sampang yang diajukan pasangan calon nomor urut 01 (MANDAT), Ra Mamak – H. Abdullah Hidayat ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Penetapan Paslon (Jimat Sakteh) yang dilakukan secara hybrid pada (6/2/2025) sekitar 21.00 WIB di Kantor KPU Sampang.
Ketua KPU Sampang, Aliyanto mengatakan bahwa, penetapan Jimat Sakteh sebagai pemenang di Pilkada tahun 2024 sesuai dengan instruksi KPU RI. Di mana penetapan paslon dilakukan satu hari setelah ada keputusan MK.
"Berdasarkan PKPU 18 Tahun 2024 penetapan paslon dilakukan tiga hari setelah ada putusan MK, namun karena ada intruksi dari KPU RI maka penetapan kita lakukan malam ini," ujarnya Jumat (7/2/2025).
Setelah pleno penetapan KPU kata dia, akan menyerahkan hasil keputusan tersebut kepada DPRD Sampang.
Kemudian, hasil pleno diserahkan sebagai dokumen pengesahan untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya.
"SK penetapan Paslon pemenang di Pilkada 2024, secepatnya akan kita serahkan ke DPRD Sampang untuk proses lebih lanjut," terangnya.
Untuk diketahui, perolehan suara di Pilkada 2024, pasangan calon nomor urut 02 H Slamet Junaidi dan KH Ahmad Mahfud (Jimat Sakteh) sebanyak 338.482 suara.
Sedangkan nomor urut 01 KH Muhammad Bin Muafi - Abdullah Hidayat (MANDAT) memperoleh suara sebanyak 294.605 suara.
Adapun, Permohonan gugatan Pilkada yang diajukan pasangan MANDAT tidak dapat diterima karena tidak memenuhi unsur dan bukti yang kuat.
Terpisah, Juru Bicara (Jubir) Paslon Nomor Urut 2 Jimad Sakteh, Amin Arif Tirtana menyampaikan rasa syukur atas hasil putusan MK menginga, semua gugatan yang disampaikan Paslon MANDAT ditolak.
"Kami bersyukur kepada Allah SWT dan kami mengucapkan terima kasih yang banyak kepada masyarakat Sampang," tutupnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
KPU Sampang Serahkan SK Usulan Pengesahan Hasil Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ke DPRD |
![]() |
---|
Rekapitulasi Pilkada Sampang 2024: Jimad Sakteh Menang 43.877 Suara |
![]() |
---|
KPU Sampang Mulai Rekapitulasi Tingkat Kabupaten, Pengamanan 3 Ring Disiapkan |
![]() |
---|
Rekapitulasi Kecamatan Rampung, KPU Sampang Gelar Rekap Tingkat Kabupaten pada 4 Desember 2024 |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Slamet Junaidi, Klaim Menang Pilkada Sampang 2024 Hasil Real Count Internal: Kawal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.