Berita Terkini Sampang

Penangkapan Maling Motor Milik Kasatpol PP Sampang Berjalan Dramatis, Petugas Sempat Disabet Celurit

Kasatpol PP Kabupaten Sampang, Madura Suryanto kini dapat bernafas lega, Rabu (21/8/2024).

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
Kedua pelaku pencurian sepeda motor atau curanmor milik Kasatpol PP Sampang Suryanto saat berada di Mapolres Sampang. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Sampang, Madura Suryanto kini dapat bernafas lega, Rabu (21/8/2024).

Sepeda motor miliknya jenis Honda Vario warna putih Nopol M 6880 MI yang sempat hilang dogondol maling, kini telah ditemukan.

Pihak kepolisian setempat juga mengamankan pelaku sebanyak dua orang diantaranya, Ansori (30) dan Saiful (24).

Keduanya warga Desa Manggheen, Modung, Bangkalan.

Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono menceritakan insiden pencurian itu bermula saat istri korban Siti Nurul Falizah memasukkan sepeda motornya ke dalam garasi, posisi masuk ke dalam dengan tujuan untuk menutupi pintu garasi.

Namun keesokan harinya, tepatnya saat bangun tidur dan selesai melaksanakan sholat subuh, melihat sepeda motor miliknya yang ada di dalam garasi sudah tidak ada.

"Pelapor sempat mencari sepeda motor di sekitaran rumah tapi tidak ditemukan sehingga menduga telah dicuri seseorang. Kemudian lapor polisi," terangnya.

Kemudian berselang beberapa hari, petugas kepolisian yang melakukan kring serse menjumpai dua orang (pelaku) berboncengan menggunakan sepeda motor mondar mandir di wilayah perkotaan Sampang.

Mengetahui hal itu, petugas menghentikan mereka, namun malah melawan bahkan, sempat menyabetkan senjata tajam jenis celurit ke lengan kiri petugas. 

Beruntungnya, petugas mengenakan jaket sehingga tidak terluka.

Sedangkan kedua pelaku terpaksa dihadiahi tembakan terukur dibagian betis.

"Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1, ke 3 dan ke 4, KUHP, dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara," tegasnya.

Ikuti berita seputar Sampang

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved