Berita Terkini Pamekasan

PCNU Pamekasan Minta Pemerintah Hapus Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi dalam PP 28 tahun 2024 

PCNU Pamekasan, meminta pemerintah Republik Indonesia untuk menghapus item penyediaan alat kontrasepsi dalam Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2024

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
Suasana saat acara diskusi PCNCU Pamekasan yang digelar di gedung micro teaching PCNU Pamekasan, Kamis (22/8/2024) kemarin. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pamekasan, meminta pemerintah Republik Indonesia untuk menghapus item penyediaan alat kontrasepsi dalam Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2024 pada pasal 103 ayat 4 huruf E. 

Item dalam pasal tersebut, menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat. 

Sikap PCNU ini disampaikan setelah acara diskusi yang digelar di gedung micro teaching PCNU Pamekasan, Kamis (22/8/2024) kemarin.

Penghapusan item dalam pasal 103 ayat 4 huruf E itu merupakan rekomendasi hasil diskusi yang diikuti beberapa pihak, seperti Dinas Kesehatan, menejemen RSUD Smart Pamekasan, BKKBN Pamekasan, pimpinan badan otonom NU dan pengurus lembaga PCNU. 

Wakil Ketua PCNU Pamekasan, Zainul Hasan menjelaskan, item pasal 103 ayat 4 huruf E yang menjelaskan tentang pelayanan kesehatan reproduksi berupa penyediaan alat kontrasepsi, dapat menimbulkan banyak penafsiran di tengah-tengah masyarakat. 

Terlebih lagi, banyak media yang menyoroti persoalan tersebut. 

“Permintaan PCNU Pamekasan agar item E dalam pasal 103 ayat 4 PP 28 tahun 2024 agar dihapus untuk menghindari penafsiran yang liar di tengah-tengah masyarakat,” terang Zainul Hasan.

Pria yang juga akademisi IAIN Madura ini menambahkan, PCNU Pamekasan ikut mendukung seluruh kalangan masyarakat dalam upaya menghapus item pasal tersebut. 

Tujuannya demi mencegah terjadinya praktik perzinahan di semua lapisan masyarakat. 

“Kita berpegang pada kaidah fiqih yang berbunyi; dar’ul mafasid moqaddamun ala jalbil masolih yang artinya; mencegah kerusakan/kejahatan harus lebih diutamakan daripada meraih kebaikan,” imbuhnya. 

Menurut Zainul, mengingat masalah ini merupakan masalah nasional karena ranahnya adalah peraturan pemerintah dan undang-undang, maka PCNU tetap menunggu arahan dan petunjuk dari PWNU dan PBNU, sesuai peraturan perkumpulan yang berlaku. 

“Kita menunggu arahan dari PWNU dan PBNU terkait dengan persoalan ini karena ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat,” ungkapnya. 

Sementara itu, Kepala BKKBN Hasto Wardoyo menilai banyak pihak yang salah dalam memahami item pasal tersebut. 

Bahkan, pemerintah dianggap akan menyediakan alat kontrasepso kepada kaum remaja dan anak sekolah. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved