Berita Sumenep
Diduga Palsukan Dokumen Pengajuan Sertifikat Tanah, Seorang Warga Talango Sumenep Dipolisikan
Seorang warga berinisial DR asal Desa Talango, Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep Madur ini dipolisikan karena diduga memalsukan dokumen pengajuan
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Seorang warga berinisial DR asal Desa Talango, Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep Madur ini dipolisikan karena diduga memalsukan dokumen pengajuan sertifikat tanah.
Laporan polisi itu sesuai nomor : LP/B/140/VI/2023/SPKT Polres Sumenep/Polda Jawa Timur pada tanggal 12 Juni 2024 pukul 12.30 WIB.
Pelapor dalam perkara ini bernama Irawati (50) warga Desa Pinggir Papas, Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep.
Dalam laporan polisi itu disebutkan, terlapor DR diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau pemalsuan tanda tangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 263 KUH Pidana yang diketahui pada Rabu (22/5/2024) sekira pukul 09.00 WIB di kantor BPN Sumenep.
Dalam LP tertanggal 12 Juni 2024 yang mengetahui an Kepala Kepolisian Resor Sumenep ditandatangani Saini, garis bawah IPDA NRP 73060542 disampaikan kronologis kejadiannya.
Irawati (pelapor) msrupakan cucu dari pemilik tanah bernama Djunaida binti Adjir di Dusun Talango Desa Talango, Kecamatan Talango dengan alas hak berupa pipil nomor 319 persil nomor IId Klas II dengan luas 0045 Ha/450 M2 atas nama Djunaida binti Adjir.
Dimana objek tanah tersebut telah dibuat surat pernyataan kepemilikan tanah oleh saudara DR (terlapor) yang seolah-olah tanah tersebut miliknya, dengan cara memalsukan tanda tangan sekretaris desa talango dan kepala dusun pasar daya untuk dijadikan persyaratan pengurusan sertifikat ke kantor BPN kabupaten Sumenep yang lokasinya berada di Dusun Pasar Daya Desa Talango.
Dan terlapor (DR) pada saat dimediasi di kantor BPN Sumenep pada 20 Mei 2024 menunjukkan bukti berupa pepel nomor 92 persil II Klas IId dengan luas 356 M2 dengan tidak ada pemiliknya.
Bahkan, dalam pengajuan sertifikat tanah terlapor telah memalsukan tanda tangan sekdes dan kades dalam surat pernyataan kepemilikan tanah atas nama terlapor (DR).
Sehingga dari kejadian yang dilakukan oleh terlapor dapat menimbulkan kerugian pelapor dan dapat menimbulkan hak pelapor terhadap objek tanah tersebut.
Dikonfirmasi Kanit Idik II Satreskrim Polres Sumenep Ipda Okta Afriasdiyanto terkait perkembangan perkara tersebut melalui nomor telepon pribadinya dirijek atau ditolak berkali-kali.
Terpisah, Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti Sutioningtyas membenarkan laporan polisi atas perkara dugaan pemalsuan dokumen pengurusan sertifikat tanah tersebut.
"Lp (Laporan Polisi) nya benar," ungkap Akp Widiarti Sutioningtyas pada Sabtu (24/8/2024).
Namun, untuk memastikan perkembangan perkara tersebut pihaknya meminta waktu untuk di cek terlebih dahulu.
| Luas RTH di Sumenep Masih di Bawah 12 Persen, Jauh dari Target Undang-undang |
|
|---|
| Anggaran Perjalanan Dinas Kemenag Sumenep Tembus Rp 214 Juta, Dinilai Tak Selaras dengan Efisiensi |
|
|---|
| Sidang Dugaan Korupsi BSPS Sumenep belum Masuk Tuntutan, Jaksa Masih Periksa Banyak Saksi |
|
|---|
| Ambil Kardus Berisi Sabu di Dermaga Pagerungan Besar Sumenep, Pemuda Terancam 20 Tahun Penjara |
|
|---|
| BPJS Ketenagakerjaan Gratis untuk Nelayan Sumenep Baru Cair September, Iuran Ditanggung 4 Bulan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/ilustrasi-penipuan.jpg)